Oleh:
Dr. Adityawarman Adil, Ketua DPRD Kota Bogor, Ketua DPD PKS Kota Bogor
Kota Bogor hari ini berdiri sebagai salah satu kota yang tumbuh dinamis di kawasan penyangga ibu kota. Pertumbuhan ekonomi bergerak, infrastruktur berkembang, dan wajah kota terus berbenah.
Namun di balik capaian yang membanggakan itu, kita tidak boleh menutup mata terhadap satu pertanyaan mendasar: apakah pembangunan yang kita lakukan sudah dirasakan secara adil oleh seluruh warga, hingga ke lapisan paling pinggir kota?
Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam setiap proses pembangunan, keadilan bukan hanya persoalan hasil yang di dapat, tetapi juga soal distribusi.
Kota tidak boleh hanya berkembang di pusatnya, sementara wilayah pinggiran tertinggal dalam akses, layanan, dan kesempatan. Jika hal ini terjadi, maka yang kita bangun bukanlah kota yang inklusif, melainkan kota yang terbelah secara sosial dan spasial.
Data dan dokumen perencanaan daerah menunjukkan bahwa tantangan pemerataan masih menjadi isu strategis Kota Bogor. Dalam RPJMD 2025–2029, salah satu perhatian utama adalah kesenjangan dalam aspek daya saing wilayah, pelayanan publik, serta infrastruktur dasar antar kawasan.
Hal ini diperkuat oleh berbagai indikator pembangunan yang memperlihatkan bahwa akses terhadap layanan dasar seperti air bersih, infrastruktur jalan, dan kualitas lingkungan belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah kota.
Data angka dalam laporan sudah di sajikan. Dan kondisi kenyataannya, juga hadir dalam kehidupan sehari-hari warga. Di satu sisi, kita melihat kawasan pusat kota yang semakin tertata dengan fasilitas publik yang memadai.
Di sisi lain, masih ada wilayah yang berjuang dengan akses jalan lingkungan yang terbatas, sistem drainase yang belum optimal, hingga keterbatasan ruang publik yang layak.
Perbedaan ini, jika dibiarkan, berpotensi menciptakan ketimpangan yang semakin dalam. Dalam konteks itulah, pembangunan dari pinggiran menjadi sebuah keniscayaan.
Banyak pilihan kebijakan yang dapat disajikan, Namun arah moral pembangunan mesti kita pegang bersama.
Kita harus memastikan bahwa setiap warga, di kecamatan manapun mereka tinggal, memiliki akses yang setara terhadap pelayanan dasar, kesempatan ekonomi, dan kualitas lingkungan hidup yang layak.
Pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan menjadi point penting dalam menjawab tantangan ini. Kita tidak bisa lagi menggunakan pendekatan yang seragam untuk seluruh wilayah.
Setiap kawasan memiliki karakteristik, kebutuhan, dan potensi yang berbeda. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan harus lebih adaptif, berbasis data, dan sensitif terhadap kondisi lokal.
Sebagai contoh, kawasan dengan kepadatan tinggi membutuhkan penanganan berbeda dibanding kawasan dengan karakter semi-perdesaan.
Wilayah rawan bencana seperti longsor atau banjir memerlukan intervensi yang lebih kuat dalam aspek mitigasi dan infrastruktur lingkungan. Sementara itu, kawasan dengan potensi ekonomi lokal perlu didorong melalui penguatan UMKM dan konektivitas pasar.
Dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), ditegaskan bahwa pembangunan Kota Bogor ke depan harus berlandaskan prinsip keberlanjutan dan keseimbangan daya dukung lingkungan.
Artinya, pembangunan selain mengejar pertumbuhan, juga harus memperhatikan kualitas lingkungan dan keberlanjutan sumber daya.
Kondisi ini menjadi semakin relevan ketika kita berbicara tentang pembangunan di wilayah pinggiran yang sering kali memiliki fungsi ekologis penting.
Di sinilah peran pemerintah daerah dan DPRD menjadi sangat strategis. DPRD selain sebagai fungsi pembentuk peraturan daerah, juga sebagai pengawal keadilan pembangunan berupa advokasi dalam pengawasan dan penganggaran.
Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran, setiap program pembangunan, benar-benar berpihak pada pemerataan.
Penganggaran harus lebih sensitif terhadap ketimpangan wilayah. Program pembangunan tidak boleh hanya terkonsentrasi pada kawasan yang sudah berkembang.
Sebaliknya, wilayah yang selama ini tertinggal harus mendapatkan afirmasi yang lebih kuat, baik dalam bentuk infrastruktur, layanan publik, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun demikian, kita juga harus menyadari bahwa pemerataan bukan hanya tanggung jawab pemerintah baik daerah maupun pusat.
Kerja Bersama adalah keniscayaan. Dunia usaha, komunitas, dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem pembangunan yang inklusif. Kolaborasi menjadi kata kunci.
Tanpa kolaborasi, upaya pemerataan akan berjalan lambat dan tidak optimal bahkan mandeg.
Kita juga perlu membangun kesadaran kolektif bahwa kota adalah milik bersama. Tidak boleh ada wilayah yang merasa ditinggalkan. Tidak boleh ada warga yang merasa tidak diperhatikan.
Keadilan pembangunan harus dirasakan secara nyata, bukan hanya menjadi jargon dalam dokumen perencanaan.
Ke depan, arah pembangunan Kota Bogor harus semakin tegas: membangun dari pinggiran untuk memperkuat pusat. Ketika pinggiran kuat, maka kota akan kokoh. Ketika seluruh wilayah berkembang secara seimbang, maka kita tidak hanya menciptakan pertumbuhan, tetapi juga menciptakan keadilan.
Sebagai Ketua DPRD Kota Bogor, saya meyakini bahwa masa depan kota ini tidak ditentukan oleh seberapa megah pusat kotanya, tetapi oleh seberapa adil pembangunan yang dirasakan oleh seluruh warganya.
Dari gang-gang kecil di pinggiran hingga jalan-jalan utama di pusat kota, semua harus merasakan denyut pembangunan yang sama.
Inilah saatnya kita membangun Bogor dengan cara pandang baru: bukan hanya membangun yang terlihat, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dirasakan.
Karena pada akhirnya, kota yang maju bukanlah kota yang paling modern, melainkan kota yang paling adil bagi seluruh warganya


0 Komentar