Oleh: Ust. Irsyad Syafar, Lc., M.Ed.
Salah satu sunnah dan ajaran Rasulullah Saw bila telah memasuki tanggal 1 Zulhijjah, adalah tidak bercukur dan tidak memotong kuku bagi yang berkurban, sampai qurbannya disembelih. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang shahih, beliau bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia (shahibul qurban) membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim).
Hadits ini diperkuat oleh hadits shahih yang lain, Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ.
Artinya: “Siapa saja yang memiliki hewan sembelihan (qurban) yang akan ia sembelih, maka apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR Muslim).
Kata ganti (dhamir) nya di dalam hadits di atas kembali kepada orang yang akan berqurban. Bukan kepada hewan qurbannya. Larangan di atas mencakup larangan mencukur rambut, bulu badan, kumis, ketek dan lain. Larangan itu berlaku bagi peserta qurban, baik laki-laki maupun perempuan. Larangan ini berakhir bila hewan qurbannya sudah disembelih pada tanggal 10 Zulhijah atau 3 hari tasyriq setelahnya.
Para Ulama berbeda pendapat terkait hukum larangan disini, kepada 3 pendapat:
1. Menurut pendapat Madzhab Hambali, larangan ini statusnya adalah haram. Sehingga memang tidak boleh sama sekali dilakukan dengan sengaja.
2. Menurut pendapat Madzhab Maliki dan Syafi'i, larangan ini hukumnya adalah makruh karaahah tanzihiyah. Artinya sangat disunnahkan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku.
3. Adapun dalam madzhab Hanafi, masih dibolehkan memotong rambut dan kuku, tidak sampai kepada derajat makruh.
Melihat kuatnya dalil, dan hari-hari ini amal shaleh sangat bernilai tinggi, serta menghindari khilafiyah, maka sebaiknya setiap muslim dan muslimah yang akan berqurban mengambil pendapat pertama, atau paling tidak pendapat kedua.
Semoga Allah Swt memudahkan kita dalam menaatinya dan mengikuti NabiNya.
0 Komentar