Urgensi RUU Perampasan Aset





oleh: Prijanto Rabbani 


"Undang Undang Perampasan Aset itulah instrumen agar para koruptor punya sedikit rasa takut, sedikit saja rasa takut koruptor akan mengurangi kerugian negara yang besar".

Prof. Mujiono (Pakar Hukum)


Korupsi membawa kerugian besar terhadap keuangan negara, sekaligus merampas hak publik. 


Korupsi berdampak masif dan merusak di berbagai bidang: ekonomi (melambatnya pertumbuhan, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan dan kesenjangan), sosial (mahalnya pelayanan publik, sulitnya akses bagi masyarakat miskin, meningkatnya kriminalitas, merosotnya moral dan kepercayaan publik),  pemerintahan (menghambat pembangunan, menurunkan kualitas layanan publik, merusak sistem hukum), dan keamanan (melemahkan pertahanan negara). Secara keseluruhan, korupsi menggerogoti hak-hak rakyat dan menghambat kemajuan bangsa. 


Urgensi RUU Perampasan Aset

Akibat dampak yang begitu merusak bagi bangsa dan negara, korupsi terkategori sebagai kejahatan luar biasa. Oleh karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera segera dibahas dan segera disahkan. Aturan ini diyakini mampu mempercepat pemulihan kerugian negara dan merampas aset kejahatan, tanpa perlu menunggu putusan pidana inkrah. 


Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam acara Progressive Talks 2025 bertajuk “Due Process of Law dan Effective Asset Management untuk Mengembalikan Kerugian Negara dalam RUU Perampasan Aset.” Kegiatan ini diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Jumat (21/11), sebagai forum strategis antara penegak hukum dan akademisi.


Sebagai kejahatan luar biasa, menurut Fitroh korupsi juga memerlukan pendekatan luar biasa, termasuk pada mekanisme pemulihan aset. “Kalau bangsa kita sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka pemulihan kerugian negara juga harus dilakukan dengan cara luar biasa,” ujarnya.


Lebih lanjut, Fitroh mengungkap meskipun perampasan aset sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Tipikor, RUU Perampasan Aset memberi ruang pemulihan yang lebih cepat dan berdampak, melalui perampasan aset pelaku tanpa menunggu putusan pidana inkrah, sehingga aset hasil korupsi tidak dialihkan atau dihilangkan.


Gagasan munculnya RUU Perampasan Aset didorong oleh kegagalan hukum yang ada dalam memiskinkan koruptor dan mengembalikan aset hasil kejahatan secara efektif, dengan tujuan memperkuat pemberantasan korupsi melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF), yang memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, serta mengatasi kekayaan tidak wajar pejabat publik (unexplained wealth) yang menjadi isu mendesak di masyarakat. 


RUU Perampasan Aset pertama kali diinisiasi PPATK sejak 2003 dan terus diusung sebagai "senjata pamungkas"  pemberantasan korupsi di Indonesia.


Berbagai negara telah menunjukkan model perampasan aset NCBAF dapat dioperasionalkan secara efektif. Misalnya, di Filipina, Presidential Commission on Good Government (PCGG) - komisi ad hoc yang fungsinya kurang-lebih setara dengan Satgas BLBI dalam konteks Indonesia - telah berhasil merebut kembali lebih dari US$ 3,4 miliar aset melalui mekanisme perdata seperti civil forfeiture dan compromise agreements, tanpa bergantung pada penjatuhan pidana terhadap keluarga Marcos.


Di Afrika Selatan, Asset Forfeiture Unit (AFU) - unit khusus yang fungsinya setara dengan Direktorat Pelacakan Aset Kejaksaan RI - telah merebut kembali lebih dari ZAR 10 miliar aset terkait skandal state capture melalui kombinasi mekanisme pidana berbasis putusan (conviction-based confiscation) dan mekanisme perdata tanpa putusan pidana (civil/non-conviction-based forfeiture) berdasarkan Prevention of Organised Crime Act (POCA).


Keberhasilan ini menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah kunci untuk membuka jalan bagi pemulihan aset triliunan rupiah dari kasus korupsi yang terhambat, baik karena pelakunya meninggal maupun rumitnya aktor politik.


Pisau Mata Dua

Namun, di balik euforia itu, banyak pula yang mengingatkan adanya potensi “pisau mata dua” dari RUU Perampasan Aset ini. Beberapa pakar memberikan catatan penting terkait pembahasan RUU ini. Rifqi Sjarief Assegaf, misalnya, menilai bahwa RUU ini bisa menjadi “senjata pamungkas” sekaligus “sumber masalah baru”. Di satu sisi, mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana mampu mempercepat pemulihan kerugian negara. Namun di sisi lain, ketiadaan pagar prosedural yang kuat berpotensi menggerus prinsip due process of law.


Nada yang sama disuarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam rilisnya, mereka mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme  unexplained wealth sekaligus melibatkan hakim pemeriksa pendahuluan. ICW menekankan pentingnya pengawasan yudisial karena RUU ini memberi kewenangan upaya paksa, seperti pemblokiran dan penyitaan aset. 


Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti aspek proses. Menurut  pernyataan resmi mereka, RUU yang menyangkut kepentingan publik luas tidak boleh dirancang secara elitis dan tertutup. Partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat sipil dan akademisi menjadi syarat agar produk hukum benar-benar legitimate.


Sejumlah akademisi juga mewanti-wanti potensi penyalahgunaan. Tanpa perlindungan memadai bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, RUU Perampasan Aset bisa berubah menjadi instrumen kriminalisasi politik atau justru melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat kecil yang tidak tahu-menahu tetapi ikut terdampak.


RUU Perampasan Aset "mulai dibahas"

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mulai bergulir di Komisi III DPR RI. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Profesor Bayu Dwi Anggono, memaparkan progres penyusunan Naskah Akademik (NA) dan RUU. Antara lain memaparkan beberapa landasan filosofis seperti memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku sehingga dapat dipulihkan bagi kepentingan masyarakat dan negara.


“Pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan perlindungan HAM,” kata Prof Bayu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/01/2026).


Landasan sosiologis RUU antara lain didasarkan pada kondisi empiris bahwa perkembangan tindak pidana yang bermotif ekonomi semakin masih berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional. Kondisi empiris itu menghambat pemulihan kerugian ekonomi akibat tindak pidana, yang pada akhirnya merugikan negara. 


Hal tersebut juga menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dan mengurangi kemampuan negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.


Landasan yuridis RUU Perampasan Aset mencakup sejumlah hal, antara lain belum adanya pengaturan komprehensif terkait perampasan aset. Pengaturannya masih tersebar di berbagai UU, seperti UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  KUHP, KUHAP, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.


RUU Perampasan Aset ini sebagai tindak lanjut pengaturan perampasan aset yang diatur KUHAP. Dibutuhkan pengaturan khusus terkait perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. 


Menindaklanjuti mandat Pasal 51 sampai Pasal 59 Konvensi PBB Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Serta menindaklanjuti putusan MK terkait perampasan aset yang diatur dalam UU TPPU dan UU Tipikor yang telah diuji materi.


Jadi, RUU Perampasan Aset ini mengkonsolidasikan ketentuan perampasan aset yang tersebar dalam berbagai UU. Misalnya, Pasal 118-135 dan Pasal 235 KUHAP serta Pasal 91-92 KUHP menegaskan perampasan barang milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim. Pasal 18 dan Pasal 19 UU Pemberantasan Tipikor mengatur perampasan aset korupsi sebagai pidana tambahan dengan perlindungan terhadap hak pihak ketiga beritikad baik.


Catatan Akhir

RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik di tengah harapan besar terhadap arah baru pemerintahan. Setelah sekian lama tertahan di meja politik, rancangan undang-undang ini kini menghadapi momentum penting: ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola negara. 


Perdebatan di ruang publik pun tak hanya soal hukum, tetapi juga tentang keberanian politik untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.


Pada intinya, nilai strategis RUU Perampasan Aset bergantung pada kemampuan legislasi keluar dari stagnasi tersebut. RUU ini baru akan berarti jika melahirkan desain yang efektif, akuntabel, dan tetap selaras dengan prinsip perlindungan hak warga negara, seraya diperkuat kerangka teoretis yang memandang pemulihan aset sebagai bagian penting dari kebijakan pidana modern, bukan sekadar alat represif negara. 


Sikap Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU Perampasan Aset bisa dibaca di sini


#SerialKhazanah

#SangJiwa

#Rabbaniyah

Posting Komentar

0 Komentar