PPPK dan Daerah yang Dipaksa Menjadi Pesulap Anggaran



Oleh: Muhammad Azmi, Pegiat Literasi Kalbar

 

Perhatian publik kembali tertuju pada persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Kalimantan Barat mengungkapkan kenyataan yang tidak nyaman didengar, ada daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK, bahkan sebagian nyaris kolaps secara fiskal. Pernyataan itu tentu bukan sekadar keluhan birokrasi untuk mencari simpati, melainkan alarm yang menandakan adanya persoalan serius dalam tata kelola kebijakan kepegawaian nasional.


Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong penyelesaian persoalan tenaga honorer melalui pengangkatan PPPK. Kebijakan ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian status bagi mereka yang selama bertahun-tahun mengabdi dalam ketidakjelasan. Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis memang layak memperoleh penghargaan yang lebih baik atas kerja mereka. Negara tidak boleh terus-menerus bergantung pada pengabdian murah atas nama dedikasi.


Namun, persoalan muncul ketika semangat menyelesaikan masalah di tingkat nasional tidak diikuti dengan perhitungan matang terhadap kemampuan daerah. Pemerintah pusat seperti sedang menyelenggarakan pesta besar, sementara tagihannya dikirim ke meja kas daerah. Daerah diminta menerima PPPK, memenuhi kebutuhan pelayanan publik, menjaga kualitas pembangunan, sekaligus memastikan belanja pegawai tidak melampaui batas yang telah ditentukan. Sebuah tugas yang terdengar sederhana, jika yang menghitungnya tidak pernah bersentuhan dengan kenyataan di lapangan.


Bayangkan seorang kepala daerah yang harus memilih antara membayar gaji pegawai atau membangun jalan yang rusak. Memilih membayar gaji berarti pembangunan terhambat. Memilih pembangunan berarti mempertaruhkan hak pegawai yang telah diangkat secara sah oleh negara. Pada titik ini, pemerintah daerah dipaksa menjadi pesulap anggaran, diminta menghasilkan solusi dari ruang fiskal yang semakin sempit.


Ironisnya, ketika daerah mengalami kesulitan, narasi yang muncul sering kali adalah soal kurang optimalnya pengelolaan anggaran daerah. Seolah-olah semua persoalan dapat selesai hanya dengan memperbaiki manajemen. Padahal, ada fakta yang tidak boleh diabaikan: tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama. Daerah dengan pendapatan asli daerah yang tinggi mungkin dapat beradaptasi lebih cepat. Sebaliknya, daerah yang bergantung pada transfer pusat akan menghadapi tekanan yang jauh lebih berat.


Negara tampaknya sedang mengajarkan konsep gotong royong versi baru. Kebijakan dibuat bersama-sama, tepuk tangan dilakukan bersama-sama, tetapi ketika waktunya membayar, daerah dipersilakan menyelesaikannya sendiri. Jika berhasil, itu dianggap prestasi. Jika gagal, daerah dianggap tidak cakap mengelola anggaran.


Padahal, hakikat otonomi daerah bukanlah memindahkan beban tanpa memindahkan kemampuan. Otonomi daerah seharusnya memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola urusan pemerintahan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Ketika kebijakan nasional berdampak langsung pada struktur belanja daerah, maka pemerintah pusat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan fiskalnya.


Usulan agar pembiayaan PPPK tertentu ditopang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bukanlah bentuk ketergantungan daerah terhadap pusat. Sebaliknya, itu merupakan upaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan nasional dan kemampuan daerah. Guru yang mengajar anak-anak di pelosok, tenaga kesehatan yang melayani masyarakat di puskesmas terpencil, maupun tenaga teknis yang memastikan pelayanan publik berjalan baik, pada hakikatnya sedang menjalankan misi negara. Karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaannya begitu saja.


Persoalan PPPK sesungguhnya membuka mata kita tentang pentingnya sinkronisasi kebijakan. Negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi yang terdengar baik di atas kertas. Kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek implementasi, kesiapan anggaran, dan dampaknya terhadap pembangunan jangka panjang. Jangan sampai niat baik justru melahirkan persoalan baru yang tidak kalah rumit.


Pelayanan publik membutuhkan aparatur yang profesional dan sejahtera. Namun, pembangunan daerah juga memerlukan ruang fiskal yang sehat. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Yang diperlukan adalah desain kebijakan yang adil, realistis, dan berkelanjutan. Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama untuk memastikan bahwa penyelesaian tenaga honorer melalui PPPK tidak berubah menjadi bom waktu fiskal.


Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak terlalu peduli apakah masalah ini disebabkan oleh pusat atau daerah. Yang mereka lihat adalah apakah guru tetap mengajar dengan tenang, apakah tenaga kesehatan tetap melayani dengan optimal, dan apakah jalan di depan rumah mereka akhirnya diperbaiki atau tidak. Publik hanya menginginkan negara bekerja sebagaimana mestinya.


Kita tentu berharap bahwa rapat-rapat yang berlangsung di gedung megah ibu kota tidak berhenti pada kesimpulan normatif dan foto bersama. Sebab masyarakat sudah terlalu sering menyaksikan bagaimana sebuah persoalan dibahas dengan serius, diperdebatkan dengan penuh semangat, lalu kembali mengendap sebagai arsip birokrasi.


Jika negara benar-benar ingin menghargai pengabdian para PPPK, maka penghargaan itu tidak cukup diwujudkan dalam bentuk surat keputusan pengangkatan. Negara juga harus memastikan adanya kepastian pembiayaan yang tidak membebani daerah secara berlebihan. Karena pegawai membutuhkan kepastian, daerah membutuhkan keberlanjutan, dan masyarakat membutuhkan pelayanan yang berkualitas.


Jika tidak, kita hanya sedang memindahkan masalah dari satu meja ke meja lain sambil menyebutnya sebagai solusi. Dan seperti biasa, yang diminta tetap bekerja dengan penuh dedikasi adalah mereka yang berada di garis depan pelayanan publik. Sementara para perancang kebijakan mungkin masih sibuk menghitung persentase, tanpa sempat menghitung kecemasan mereka yang harus menjalankannya.

 

Posting Komentar

0 Komentar