Oleh: Muhammad Azmi, Pegiat Literasi Kalbar
Perhatian
publik kembali tertuju pada persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Kalimantan Barat
mengungkapkan kenyataan yang tidak nyaman didengar, ada daerah yang kesulitan
membayar gaji PPPK, bahkan sebagian nyaris kolaps secara fiskal. Pernyataan itu
tentu bukan sekadar keluhan birokrasi untuk mencari simpati, melainkan alarm
yang menandakan adanya persoalan serius dalam tata kelola kebijakan kepegawaian
nasional.
Di satu sisi,
pemerintah pusat mendorong penyelesaian persoalan tenaga honorer melalui
pengangkatan PPPK. Kebijakan ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian
status bagi mereka yang selama bertahun-tahun mengabdi dalam ketidakjelasan.
Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis memang layak memperoleh penghargaan
yang lebih baik atas kerja mereka. Negara tidak boleh terus-menerus bergantung
pada pengabdian murah atas nama dedikasi.
Namun, persoalan muncul ketika
semangat menyelesaikan masalah di tingkat nasional tidak diikuti dengan
perhitungan matang terhadap kemampuan daerah. Pemerintah
pusat seperti sedang menyelenggarakan pesta besar, sementara tagihannya dikirim
ke meja kas daerah. Daerah diminta menerima PPPK, memenuhi kebutuhan pelayanan
publik, menjaga kualitas pembangunan, sekaligus memastikan belanja pegawai
tidak melampaui batas yang telah ditentukan. Sebuah tugas yang terdengar
sederhana, jika yang menghitungnya tidak pernah bersentuhan dengan kenyataan di
lapangan.
Bayangkan
seorang kepala daerah yang harus memilih antara membayar gaji pegawai atau
membangun jalan yang rusak. Memilih membayar gaji berarti pembangunan
terhambat. Memilih pembangunan berarti mempertaruhkan hak pegawai yang telah
diangkat secara sah oleh negara. Pada titik ini, pemerintah daerah dipaksa
menjadi pesulap anggaran, diminta menghasilkan solusi dari ruang fiskal yang
semakin sempit.
Ironisnya,
ketika daerah mengalami kesulitan, narasi yang muncul sering kali adalah soal
kurang optimalnya pengelolaan anggaran daerah. Seolah-olah semua persoalan
dapat selesai hanya dengan memperbaiki manajemen. Padahal, ada fakta yang tidak
boleh diabaikan: tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama. Daerah
dengan pendapatan asli daerah yang tinggi mungkin dapat beradaptasi lebih
cepat. Sebaliknya, daerah yang bergantung pada transfer pusat akan menghadapi
tekanan yang jauh lebih berat.
Negara
tampaknya sedang mengajarkan konsep gotong royong versi baru. Kebijakan dibuat
bersama-sama, tepuk tangan dilakukan bersama-sama, tetapi ketika waktunya
membayar, daerah dipersilakan menyelesaikannya sendiri. Jika berhasil, itu
dianggap prestasi. Jika gagal, daerah dianggap tidak cakap mengelola anggaran.
Padahal,
hakikat otonomi daerah bukanlah memindahkan beban tanpa memindahkan kemampuan.
Otonomi daerah seharusnya memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola
urusan pemerintahan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Ketika kebijakan
nasional berdampak langsung pada struktur belanja daerah, maka pemerintah pusat
juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan fiskalnya.
Usulan agar
pembiayaan PPPK tertentu ditopang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara bukanlah bentuk ketergantungan daerah terhadap pusat. Sebaliknya, itu
merupakan upaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan nasional dan
kemampuan daerah. Guru yang mengajar anak-anak di pelosok, tenaga kesehatan
yang melayani masyarakat di puskesmas terpencil, maupun tenaga teknis yang
memastikan pelayanan publik berjalan baik, pada hakikatnya sedang menjalankan
misi negara. Karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab
pembiayaannya begitu saja.
Persoalan PPPK
sesungguhnya membuka mata kita tentang pentingnya sinkronisasi kebijakan. Negara tidak cukup hanya
menghadirkan regulasi yang terdengar baik di atas kertas. Kebijakan publik
harus mempertimbangkan aspek implementasi, kesiapan anggaran, dan dampaknya
terhadap pembangunan jangka panjang. Jangan sampai niat baik justru melahirkan
persoalan baru yang tidak kalah rumit.
Pelayanan publik membutuhkan
aparatur yang profesional dan sejahtera. Namun, pembangunan daerah juga
memerlukan ruang fiskal yang sehat. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Yang
diperlukan adalah desain kebijakan yang adil, realistis, dan berkelanjutan.
Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama untuk memastikan bahwa
penyelesaian tenaga honorer melalui PPPK tidak berubah menjadi bom waktu
fiskal.
Sebab pada akhirnya, masyarakat
tidak terlalu peduli apakah masalah ini disebabkan oleh pusat atau daerah. Yang
mereka lihat adalah apakah guru tetap mengajar dengan tenang, apakah tenaga
kesehatan tetap melayani dengan optimal, dan apakah jalan di depan rumah mereka
akhirnya diperbaiki atau tidak. Publik hanya menginginkan negara bekerja
sebagaimana mestinya.
Kita tentu berharap bahwa
rapat-rapat yang berlangsung di gedung megah ibu kota tidak berhenti pada
kesimpulan normatif dan foto bersama. Sebab masyarakat sudah terlalu sering
menyaksikan bagaimana sebuah persoalan dibahas dengan serius, diperdebatkan dengan
penuh semangat, lalu kembali mengendap sebagai arsip birokrasi.
Jika negara benar-benar ingin
menghargai pengabdian para PPPK, maka penghargaan itu tidak cukup diwujudkan
dalam bentuk surat keputusan pengangkatan. Negara juga harus memastikan adanya
kepastian pembiayaan yang tidak membebani daerah secara berlebihan. Karena
pegawai membutuhkan kepastian, daerah membutuhkan keberlanjutan, dan masyarakat
membutuhkan pelayanan yang berkualitas.
Jika tidak,
kita hanya sedang memindahkan masalah dari satu meja ke meja lain sambil
menyebutnya sebagai solusi. Dan seperti biasa, yang diminta tetap bekerja
dengan penuh dedikasi adalah mereka yang berada di garis depan pelayanan
publik. Sementara para perancang kebijakan mungkin masih sibuk menghitung
persentase, tanpa sempat menghitung kecemasan mereka yang harus menjalankannya.


0 Komentar