oleh: Ya’ Asurandi A. Hamid
Mahasiswa Magister Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa
APBN adalah alat perjuangan bangsa, pesannya sangat kuat: negara harus hadir
untuk melindungi rakyat, memperkokoh ekonomi nasional, dan memastikan kekayaan
Indonesia benar-benar kembali kepada rakyat. Dalam kerangka itulah pemerintah
mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor
Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Kebijakan ini dikenal publik sebagai ekspor satu
pintu melalui BUMN bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pada tahap awal,
komoditas yang masuk dalam skema ini adalah batu bara, CPO atau minyak sawit
mentah, dan ferroalloy atau paduan besi. Masa transisi direncanakan mulai 1
Juni 2026, sementara pelaksanaan penuh ditargetkan mulai 1 September 2026.
Secara gagasan, kebijakan ini terdengar sangat
menarik. Negara ingin menghentikan kebocoran devisa, memperkuat kontrol atas
komoditas strategis, menekan praktik manipulasi harga ekspor, dan memastikan
hasil kekayaan alam Indonesia tidak terlalu banyak “lari” ke luar negeri.
Indonesia memang sudah lama menjadi pemain besar dalam komoditas dunia,
terutama batu bara dan minyak sawit. Namun, selama ini harga global banyak
ditentukan di luar negeri, jalur perdagangan dikendalikan trader internasional,
dan sebagian keuntungan tercatat di pusat perdagangan luar negeri seperti
Singapura.
Masalahnya, kebijakan yang tampak bagus di atas
kertas tidak selalu langsung tenang di lapangan. Di pasar modal, rencana ini
disambut dengan kekhawatiran. Di kebun sawit, petani mulai bertanya: apakah
negara benar-benar hadir untuk melindungi kami, atau justru kebijakan ini akan
membuat harga Tandan Buah Segar turun lebih dalam?
Pertanyaan itu penting. Sebab bagi petani sawit,
kebijakan ekspor bukan sekadar urusan kontrak internasional, devisa, atau
neraca perdagangan. Bagi petani, kebijakan ekspor terasa langsung di harga TBS
hari ini, biaya pupuk bulan ini, dan kemampuan keluarga membayar kebutuhan
hidup besok pagi.
Mengapa Negara Ingin Mengatur Ekspor Komoditas?
Pemerintah memiliki alasan besar di balik kebijakan
ekspor satu pintu. Selama ini negara menilai ada banyak kebocoran dalam
perdagangan sumber daya alam. Salah satu praktik yang disorot adalah
under-invoicing, yaitu ketika nilai barang ekspor dilaporkan lebih rendah dari
nilai transaksi sebenarnya. Ada juga praktik transfer pricing, yaitu penetapan
harga antarperusahaan yang memiliki hubungan khusus, yang dapat disalahgunakan
untuk menghindari pajak.
Jika praktik seperti ini terjadi terus-menerus,
negara kehilangan penerimaan. Pemerintah memperkirakan kerugian akibat praktik
under-invoicing dalam ekspor sumber daya alam selama 34 tahun mencapai sekitar
900 miliar dolar AS. Jika dihitung dengan kurs Rp17.600 per dolar AS, nilainya sekitar
Rp15.840 triliun. Angka ini sangat besar. Untuk memudahkan pembaca, jumlah itu
setara dengan belasan ribu triliun rupiah—uang yang seharusnya dapat memperkuat
APBN, membiayai pembangunan, subsidi publik, hilirisasi industri, dan program
kesejahteraan rakyat.
Karena itulah pemerintah ingin ekspor komoditas strategis lebih
terkendali. Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, pemerintah ingin
mengontrol proses pengurusan ekspor, termasuk transaksi dan kontrak pada masa
implementasi penuh. Dalam bayangan idealnya, devisa lebih mudah dipantau, pajak
meningkat, dan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat lebih besar bagi
bangsa sendiri.
Dalam konteks teori ekonomi politik, langkah ini dapat dibaca sebagai
bentuk menguatnya peran negara dalam ekonomi. Negara tidak
hanya menjadi pengatur, tetapi juga ikut menjadi pelaku utama. Model seperti ini sering disebut state
capitalism, yakni ketika negara mengendalikan atau mendominasi sektor strategis
melalui BUMN.
Model semacam ini bukan hal asing. China memiliki COFCO, BUMN pangan
besar yang berperan penting dalam perdagangan pangan dan ketahanan pasokan
nasional. Arab Saudi memiliki Saudi Aramco, perusahaan negara yang menguasai
rantai pasok minyak dari produksi, perdagangan, infrastruktur, hingga logistik.
Bahkan pendapatan pemerintah Saudi sangat bergantung pada minyak, sekitar 63
persen berasal dari sektor tersebut. Singapura juga memiliki Temasek Holdings,
yang mengelola investasi strategis negara.
Jadi, gagasan negara mengatur komoditas strategis bukan sesuatu yang
keliru. Banyak negara melakukannya. Namun, pertanyaan terpenting bukan hanya
“bolehkah negara hadir?”, melainkan “bagaimana negara hadir?” Apakah dengan
tata kelola yang transparan, efisien, dan berpihak pada rakyat? Atau justru
dengan birokrasi baru yang memperlambat pasar dan membuka ruang rente baru?
Di sinilah letak tantangannya.
Pasar Gelisah, Petani Sawit Langsung Merasakan Dampaknya
Begitu rencana ekspor satu pintu diumumkan, pasar
langsung bereaksi. Pelaku pasar khawatir kebijakan ini akan menambah birokrasi,
mengganggu fleksibilitas kontrak ekspor, dan menekan keuntungan perusahaan
komoditas. Indeks Harga Saham Gabungan mengalami tekanan, sementara emiten
pertambangan dan perkebunan sawit berada dalam situasi tidak pasti.
Investor juga mencemaskan beberapa hal: apakah
persetujuan kontrak luar negeri akan menjadi lambat? Apakah ada risiko piutang
macet? Apakah pemerintah dapat menetapkan harga jual di bawah ekspektasi pasar?
Saat ini banyak pelaku pasar mengambil posisi menunggu. Mereka ingin melihat
apakah Danantara benar-benar mampu bekerja transparan, efisien, dan
profesional.
Namun, kegelisahan bukan hanya terjadi di lantai
bursa. Di tingkat petani sawit, dampaknya terasa jauh lebih cepat. Sebagai
petani sawit swadaya di Kalimantan Barat, saya melihat sendiri bagaimana harga
Tandan Buah Segar langsung turun setelah rencana kebijakan ini diumumkan. Harga
yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.300 sampai Rp3.500 per kilogram, turun
menjadi sekitar Rp2.650 sampai Rp2.700 per kilogram.
Penurunan ini bukan hanya terjadi di Kalimantan
Barat. Data Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia menunjukkan gejala
serupa di sejumlah daerah. Di Sumatera Selatan, harga TBS turun dari sekitar
Rp3.577 menjadi Rp2.722 per kilogram. Di Kalimantan Tengah, dari sekitar
Rp3.483 menjadi Rp3.163 per kilogram. Di Riau, dari sekitar Rp3.397 menjadi
Rp3.070 per kilogram. Di Jambi, dari sekitar Rp3.266 menjadi Rp2.944 per
kilogram. Di Sumatera Utara, dari sekitar Rp3.299 menjadi Rp2.899 per kilogram.
Bagi orang kota, selisih beberapa ratus rupiah per
kilogram mungkin tampak kecil. Tetapi bagi petani sawit, penurunan itu sangat
terasa. Petani menjual hasil dalam jumlah besar, sementara biaya produksi juga
terus naik. Pupuk mahal. Biaya panen tidak turun. Ongkos angkut tetap harus
dibayar. Jika harga TBS jatuh, yang pertama kali terpukul adalah pendapatan
harian rumah tangga petani.
Inilah yang harus dipahami pemerintah. Sawit bukan hanya
urusan perusahaan besar. Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2019–2021
mencatat ada lebih dari 2,6 juta keluarga petani sawit di Indonesia. Mereka
mengelola sekitar 40 persen lahan perkebunan sawit nasional. Data Ditjenbun
Kementerian Pertanian juga menunjukkan, dari sekitar 15 juta hektare perkebunan
sawit pada 2021, perusahaan besar swasta menguasai sekitar 8,4 juta hektare
atau hampir 56 persen, sementara perkebunan rakyat mengelola sekitar 6,1 juta
hektare atau sekitar 40 persen.
Artinya, setiap kebijakan ekspor sawit akan
menyentuh jutaan keluarga. Karena itu, kebijakan ekspor satu pintu tidak boleh
hanya dilihat dari sudut devisa, pajak, dan kontrol negara. Ia juga harus
dilihat dari sudut dapur petani, cicilan keluarga, pendidikan anak, dan biaya
produksi di kebun.
Negara Boleh Hadir, tetapi Jangan Menjadi Beban Baru
Pada prinsipnya, petani tidak menolak negara hadir.
Justru petani ingin negara hadir. Petani ingin harga TBS lebih stabil. Petani
ingin harga beli pabrik mengikuti ketetapan yang adil. Petani ingin tidak
terus-menerus menjadi pihak yang paling lemah dalam rantai pasok sawit.
Masalahnya, kehadiran negara harus memberi
kepastian, bukan menambah ketidakpastian. Jika ekspor satu pintu membuat
kontrak ekspor menjadi lambat, pasar menjadi ragu, dan harga TBS turun, maka
petani akan menjadi korban pertama. Jika kebijakan ini hanya menguntungkan
negara di atas kertas, tetapi menekan harga di tingkat kebun, maka tujuan
kesejahteraan rakyat bisa gagal.
Di sinilah pentingnya tata kelola. State capitalism hanya akan berhasil
jika dijalankan oleh birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas
tinggi. Tanpa itu, kebijakan negara dalam sektor strategis dapat berubah
menjadi monopoli baru. Risiko yang paling dikhawatirkan adalah munculnya
birokrasi mahal, keputusan bisnis yang dipolitisasi, lemahnya inovasi, dan
tersingkirnya pelaku swasta kecil.
Pemerintah perlu belajar dari berbagai negara. Saudi Aramco berhasil
bukan hanya karena dimiliki negara, tetapi karena menguasai rantai pasok dengan
kapasitas manajemen dan infrastruktur yang kuat. COFCO di China berfungsi
strategis karena didukung kemampuan logistik, perdagangan, dan keamanan pasokan
pangan. Temasek di Singapura dipercaya karena tata kelola
korporasinya relatif profesional dan transparan.
Maka, Danantara juga harus membuktikan diri. Status
sebagai BUMN saja tidak cukup. Publik butuh jaminan bahwa lembaga ini tidak
menjadi jalur birokrasi tambahan. Pengusaha sawit membutuhkan kepastian
mekanisme. Eksportir kecil membutuhkan ruang hidup. Pembeli internasional
membutuhkan kepastian kontrak. Petani membutuhkan harga TBS yang stabil dan
adil.
Petani sawit memiliki beberapa harapan yang sangat
konkret.
Pertama, harga TBS di tingkat pengepul dan pabrik
harus segera distabilkan. Jangan sampai kebijakan ekspor satu pintu membuat
harga jatuh terlalu dalam. Pemerintah harus memastikan mekanisme baru tidak
menjadi alasan pabrik menekan harga beli petani.
Kedua, Program Peremajaan Sawit Rakyat perlu dipermudah dan dipercepat. Banyak kebun rakyat sudah tua. Jika peremajaan lambat, produksi petani
turun dan pendapatan ikut melemah. Petani membutuhkan proses yang sederhana,
bukan berbelit-belit.
Ketiga, akses pupuk harus dibuat lebih mudah dan
lebih murah. Petani sering menghadapi harga pupuk tinggi. Ironisnya, ketika
petani kesulitan mendapatkan pupuk, sebagian stok pupuk justru diekspor. Ini
menimbulkan rasa tidak adil di tingkat petani. Negara perlu memastikan subsidi
pupuk tepat sasaran dan mendorong teknologi pengolahan limbah sawit menjadi
pupuk organik yang lebih hemat.
Keempat, hilirisasi dan program biodiesel B50 harus benar-benar
menguntungkan petani. Jika permintaan CPO meningkat karena biodiesel, maka
kenaikan permintaan itu harus terasa sampai ke petani rakyat. Jangan sampai
nilai tambah hanya dinikmati industri besar, sementara petani tetap menerima
harga rendah.
Jangan Melukai Orang Kecil
Ekspor satu pintu melalui Danantara bisa menjadi
langkah besar dalam memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia. Tujuannya mulia:
menghentikan kebocoran devisa, menekan manipulasi harga, meningkatkan
penerimaan negara, dan memastikan kekayaan alam lebih banyak dinikmati rakyat
sendiri.
Namun, kebijakan besar selalu harus diuji dari
dampaknya terhadap orang kecil. Dalam kasus sawit, orang kecil itu adalah
jutaan keluarga petani yang menggantungkan hidup pada harga TBS. Mereka tidak berbicara dengan bahasa
pasar modal. Mereka tidak menghitung margin ekspor dengan rumus rumit. Mereka
hanya melihat satu hal: apakah harga buah sawit hari ini cukup untuk menutup
biaya pupuk, panen, sekolah anak, dan kebutuhan keluarga?
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa ekspor satu pintu tidak
berubah menjadi kebijakan yang baik bagi negara, tetapi buruk bagi petani.
Negara boleh mengambil peran lebih besar dalam komoditas strategis. Tetapi
kehadiran negara harus terasa sebagai perlindungan, bukan tekanan baru.
Jika Danantara mampu bekerja transparan, efisien, dan berpihak pada
kepentingan nasional sekaligus melindungi petani, kebijakan ini dapat menjadi
tonggak baru ekonomi Indonesia. Tetapi jika mekanismenya tidak jelas, pasar
terganggu, harga TBS jatuh, dan petani kehilangan pendapatan, maka kebijakan
ini akan kehilangan legitimasi sosialnya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekspor satu pintu
bukan hanya berapa besar devisa yang masuk ke negara. Ukuran keberhasilannya
juga harus dilihat dari satu pertanyaan sederhana: apakah petani sawit menjadi
lebih sejahtera?
Jika jawabannya ya, maka negara benar-benar hadir.
Jika jawabannya tidak, maka kebijakan ini perlu segera dikoreksi sebelum
terlalu banyak petani menjadi korban.***


0 Komentar