Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS mengadakan Hybrid Talkshow dengan tema, Mendorong Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Berkeadilan.” Jumat (15/8/2025) kemarin. Acara ini digelar di Kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan dan disiarkan langsung melalui kanal youtube PKS TV.
Sebagai informasi yang harus diketahui teman-teman buruh, saat ini pihak pemerintah dan DPR sedang menggodok draft undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Nantinya akan menggantikan UU Nomor 13/2003 dan UU Nomor 6/2023.
Diskusi hybrid yang digelar PKS ini mendorong
lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang berkeadilan pasca Putusan MK
No.168/2024. Pembicara yang hadir antara lain:
1. Indra,
S.H., M.H. – Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI
2. Darwoto
– Perwakilan Apindo (Komite Tetap Bidang SDM)
3. Zein
Mutawali – Aktivis buruh dari SPKEP SPSI dan pengamat ketenagakerjaan
4. Jumhur
Hidayat – Ketua Umum KSPSI
5. Muhammad
Rusdi – Sekretaris Bidnaker DPP PKS
6. Netty
Prasetiani – Anggota Komisi IX DPR RI dari PKS
Kemenaker (Indra, Staf Khusus
Menteri) menegaskan komitmen menyusun regulasi yang lebih berkeadilan dengan meaningful
participation semua pihak—pekerja, pengusaha, akademisi—agar tidak ada
kekosongan hukum dan konflik berulang.
Apindo (Darwoto) memaparkan
kondisi makro: pertumbuhan ekonomi 5,12% tapi penciptaan lapangan kerja belum
optimal, TPT 4,76%, dominasi pekerja informal 60%, produktivitas rendah. Apindo
mendorong fleksibilitas aturan ketenagakerjaan, kepastian hukum, penyederhanaan
birokrasi, dan kolaborasi pengembangan SDM.
Aktivis buruh (Zein Mutawali,
Jumhur Hidayat) menekankan hubungan kerja yang setara, perlindungan pihak
lemah, koreksi terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh, serta
perlunya dialog rasional bipartit buruh-pengusaha sebelum masuk ke
DPR/pemerintah.
PKS (Muhammad Rusdi dan Netty Prasetiani) menegaskan
konsistensi partai menolak regulasi yang melemahkan perlindungan pekerja,
mendorong revisi dengan basis nilai keadilan sosial, peningkatan kualitas upah,
pembatasan outsourcing, serta peran negara menjaga keseimbangan hubungan
industrial.
Intinya, semua pihak sepakat
perlunya UU baru yang menyeimbangkan kepentingan industri dan kesejahteraan
pekerja, dengan proses penyusunan yang inklusif dan substansi yang melindungi
kedua belah pihak.
Video lengkapnya dapat disaksikan
di PKS TV
0 Komentar