Resume Hybrid Talkshow: Mendorong Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Berkeadilan



Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS mengadakan Hybrid Talkshow dengan tema, Mendorong Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Berkeadilan.” Jumat (15/8/2025) kemarin. Acara ini digelar di Kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan dan disiarkan langsung melalui kanal youtube PKS TV.

 

Sebagai informasi yang harus diketahui teman-teman buruh, saat ini pihak pemerintah dan DPR sedang menggodok draft undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Nantinya akan menggantikan UU Nomor 13/2003 dan UU Nomor 6/2023.


Diskusi hybrid yang digelar PKS ini mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang berkeadilan pasca Putusan MK No.168/2024. Pembicara yang hadir antara lain:

 

1.      Indra, S.H., M.H. – Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI

2.      Darwoto – Perwakilan Apindo (Komite Tetap Bidang SDM)

3.      Zein Mutawali – Aktivis buruh dari SPKEP SPSI dan pengamat ketenagakerjaan

4.      Jumhur Hidayat – Ketua Umum KSPSI

5.      Muhammad Rusdi – Sekretaris Bidnaker DPP PKS

6.      Netty Prasetiani – Anggota Komisi IX DPR RI dari PKS

 

Kemenaker (Indra, Staf Khusus Menteri) menegaskan komitmen menyusun regulasi yang lebih berkeadilan dengan meaningful participation semua pihak—pekerja, pengusaha, akademisi—agar tidak ada kekosongan hukum dan konflik berulang.

 

Apindo (Darwoto) memaparkan kondisi makro: pertumbuhan ekonomi 5,12% tapi penciptaan lapangan kerja belum optimal, TPT 4,76%, dominasi pekerja informal 60%, produktivitas rendah. Apindo mendorong fleksibilitas aturan ketenagakerjaan, kepastian hukum, penyederhanaan birokrasi, dan kolaborasi pengembangan SDM.

 

Aktivis buruh (Zein Mutawali, Jumhur Hidayat) menekankan hubungan kerja yang setara, perlindungan pihak lemah, koreksi terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh, serta perlunya dialog rasional bipartit buruh-pengusaha sebelum masuk ke DPR/pemerintah.

 

PKS (Muhammad Rusdi dan Netty Prasetiani) menegaskan konsistensi partai menolak regulasi yang melemahkan perlindungan pekerja, mendorong revisi dengan basis nilai keadilan sosial, peningkatan kualitas upah, pembatasan outsourcing, serta peran negara menjaga keseimbangan hubungan industrial.

 

 

Intinya, semua pihak sepakat perlunya UU baru yang menyeimbangkan kepentingan industri dan kesejahteraan pekerja, dengan proses penyusunan yang inklusif dan substansi yang melindungi kedua belah pihak.

 

Video lengkapnya dapat disaksikan di PKS TV

Posting Komentar

0 Komentar