[LAWAN HOAKS] PKS Dicatut Menyebarkan Poin-poin UU Ciptaker

Beredar pesan berantai di aplikasi perpesanan dan media sosial yang menyebutkan poin-poin UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri dengan mencatut PKS pada awal paragraf. 


Pesan berantai tersebut TIDAK PERNAH dikeluarkan oleh PKS. Patut diduga pesan tersebut disebarluaskan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Isi pesannya adalah sebagai berikut:


BREAKING NEWS


Maafkan PKS Hanya Bisa Menolak Tapi Tidak Bisa Membendung Karena Suara PKS Minoritas


🙏


Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi


DPR dan Pemerintah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU tengah malam.  Sama seperti KPU memutus hasil Pemilu  Bermasalah. 


Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri:


1. Uang pesangon  dihilangkan


2. UMP, UMK, UMSP dihapus.


3. Upah buruh dihitung per jam 


4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,


khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.


5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup


6. Tidak akan ada status karyawan tetap.


7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.


8. Jaminan sosial, dan  kesejahteraan lainnya hilang. 


9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.


10. Tenaga kasar asing bebas masuk


11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.


12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.


13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.


Innalillahi wa innaillahi rojiun


Sikap PKS secara resmi terhadap RUU Omnibus Law adalah TEGAS MENOLAK, sebagaimana disampaikan pada beberapa kesempatan. 


Pertama pada Rapat Baleg, informasinya bisa disimak pada link berikut ini https://pks.id/content/fraksi-pks-tegas-menolak-ruu-omnibus-law-karena-cacat-subtansi


Kedua para Rapat Paripurna, informasinya bisa disimal pada link berikut ini https://pks.id/content/fraksi-pks-konsisten-menolak-ruu-omnibus-law-di-paripurna-dpr


Setelah diloloskan sebagai UU Ciptaker, Presiden PKS Ahmad Syaikhu secara tegas meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu guna membatalkan UU Ciptaker. Informasinya bisa disimak pada link berikut https://pks.id/content/presiden-pks-desak-jokowi-keluarkan-perppu-cabut-uu-cipta-kerja


Masyarakat harap waspada terhadap informasi yang menyesatkan dan hanya mengambil informasi seputar PKS pada kanal-kanal resmi PKS di website dan media sosial.



Posting Komentar

5 Komentar