oleh: Muhammad Azmi (Relawan
Literasi PKS Kota Pontianak)
Pemilihan
Umum (Pemilu) merupakan produk yang dilahirkan dari demokrasi sebagai upaya
menghadirkan prinsip egaliter. Prinsip egaliter lalu bertransformasi menjadi
kepemilikan hak suara semua warga negara dalam politik untuk “memilih dan
dipilih” yang diwadahi oleh suatu wadah yang disebut Pemilu (Election). Menurut Matori Abdul Djalil
(2014) pemilu merupakan proses pemindahan suatu kepemimpinan dan kekuasaan
secara konstitusional untuk melahirkan seorang pemimpin yang legitimatif. Pada
prakteknya, pemilu sangat bergantung pada tingkat partisipasi politik
masyarakat sebagai wujud demokratisasi.
Partisipasi politik merupakan salah satu hal
penting dalam pemilu, karena merupakan proses yang menentukan kualitas
pemimpin, sekaligus sebagai indikator untuk mengukur kualitas sistem politik
yang sedang berjalan. Secara teori, partisipasi politik dapat diartikan sebagai
aktivitas seorang maupun kelompok untuk ikut secara aktif dalam berpolitik,
yaitu dengan cara memilih pemimpin secara langsung maupun tidak langsung
(Setiadi dan Kolip, 2013). Partisipasi politik terbagi menjadi dua perspektif,
yakni pihak yang berkompetisi (dipilih) dan pihak yang memilih (konstituen).
Partisipasi
politik dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya; Tingkat pendidikan yang
berimplikasi membentuk pemahaman masyarakat secara holistik tentang hakikat
politik, demokrasi dan pembangunan, serta pemahaman atas asas manfaat dan
mudharat dari terlibat atau tidaknya pada proses politik. Selanjutnya, budaya
dalam lingkungan sosial masyarakat memaknai tentang politik yang dibangun oleh
para tokoh (elite) masyarakat dan stakeholder terkait. Partisipasi politik
merupakan upaya masyarakat menunaikan hak-hak politik yang harus dijamin sesuai prinsip demokrasi,
penekanannya pada nilai keterbukaan, persamaan hak dan kebebasan bersikap dalam
politik. Partisipasi politik sebagai sarana menuju kualitas pemilu juga harus
sesuai dengan asas-asas pemilu, seperti secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil.
Pada
perjalanannya, titik temu antara partisipasi politik dan asas pemilu terutama
jujur/bersih, menjadi masalah yang mesti dicari formula idealnya untuk
mengantisipasi terjadi perkara melawan hukum dalam pemilu. Karena pada ruang
tertentu, partisipasi politik cenderung dipengaruhi motif lain diluar hati
nurani dan kesadaran atas kewajiban politik.
Yang paling populer dalam hal ini sebut saja Politik Uang (Money Politic). Ovwasa O. Lucky
mengatakan, politik uang adalah salah satu fakta mengenai kompetisi politik
dengan menggunakan uang sebagai alat paling ampuh untuk menggapai kursi
kekuasaan tertentu melalui pembelian hak suara atau upaya mempengaruhi
keputusan politik yang tidak sesuai dengan hukum dan norma. Fenomena politik
uang sudah seperti menjadi alat kampanye paling jitu dalam mensiasati
masyarakat dalam memilih, sehingga kecerdasan intelektual maupun akhlak pribadi
tidak lagi menjadi standar kelayakan seseorang untuk dapat dipilih.
Terkait hal ini, pada Pemilu 2019 Bawaslu mendapatkan
data mengenai kasus politik uang sebanyak 36 kasus yang sudah diputuskan oleh
pengadilan (Kasim dan Supardi, 2019). Demikian pula temuan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan di rekening
bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah pada
masa kampanye menjelang Pemilu 2024. Walaupun belum terbukti secara hukum
adanya pelanggaran, namun asumsi publik mensinyalir hal tersebut akan digunakan
untuk aktivitas politik uang. Mengingat, politik uang seolah sudah menjadi
rahasia umum yang sulit dihindari di tengah masyarakat, meskipun jarang
terekspos dan jarang tersentuh hukum, karena masif bergerak di ruang sunyi dan
berbagai modus operasi yang memanfaatkan agenda-agenda politik. Bahkan di benak
masyarakat pada kalangan tertentu, momentum pemilu justru dimanfaatkan sebagai
sarana mendapatkan penghasilan dengan mengharapkan adanya transaksi politik
berupa uang tunai, sembako dan sebagainya.
Mengenai
faktor yang mempengaruhi maraknya praktik politik uang, Fitriani dkk (2019)
menyimpulkan diantaranya; faktor keterbatasan ekonomi karena targetnya menyasar
masyarakat kelas menengah kebawah, faktor rendahnya tingkat pendidikan
masyarakat, faktor lemahnya pengawasan baik itu oleh pihak-pihak terkait maupun
kelompok masyarakat dan faktor kebiasaan karena praktik politik uang di
kalangan masyarakat sudah berlangsung lama sehingga sudah menjadi kebiasaan
atau tradisi. Adapun strategi politik uang, menurut Irawan (2015) terbagi
kedalam dua bagian; Pertama, Serangan Fajar yang dilakukan saat pagi buta
menjelang pemilu atau beberapa hari sebelum pemilu. Kedua, Mobilitas Massa pada
saat kampanye lalu memberikan sejumlah uang untuk memeriahkan kampanye yang
diadakan oleh partai politik dengan beragam modus. Bahkan Umam (2006)
mengatakan, dalam kontek ini berbagi kebutuhan fasilitas umum sekalipun
termasuk kategori bentuk politik uang.
Adanya
hubungan antara partisipasi politik dan fenomena politik uang bertentangan
dengan salah satu tujuan Teori Pembangunan Politik (Theory Political Development) yang dikemukakan Huntington, yakni
Integritas Politik. Selain itu, tidak sesuai dengan Pembangunan Politik Negara
Indonesia yang bertujuan mensejahterakan seluruh Rakyat Indonesia, sedangkan
politik uang outputnya untuk kepentingan segelintir orang. Selanjutnya, dampak
paling mengerikan dari politik uang adalah ketimpangan pada proses pembangunan
serta rusaknya tujuan pembangunan. Karena apabila di dalam proses politik
terdapat operasi ekonomi, secara otomatis aktivitas mengembalikan modal dan
mencari keuntungan pasti include di dalamnya, kiblatnya mengarah ke
pragmatisme. Akhirnya, politik akan dibangun berdasarkan kepentingan orang
maupun golongan tertentu yang bermain dibelakang layar sebagai pemodal.
Fenomena
ini juga merusak paradigma dan mematikan nalar masyarakat terhadap proses
politik, meruntuhkan nilai-nilai demokrasi yang mengedepankan kualitas moral
dan intelektual, membentuk asumsi masyarakat jika politik itu kotor, sekaligus
menimbulkan krisis kepercayaan terhadap sistem politik dan kepemimpinan.
Analoginya, Politik kotor akan menghasilkan kebijakan yang menyebabkan
pembangunan jauh dari unsur keadilan, ketidakadilan adalah sumber utama
ketimpangan, sedangkan ketimpangan merupakan perusak awal stabilitas politik yang
dapat menyebabkan disintegrasi bangsa.
Batasi dan Awasi Pendanaan Partai Politik
Sudah
menjadi pembahasan para aktivis dan tokoh politik dalam negeri tentang
pendanaan partai politik dibiayai
melalui Anggaran Negara (APBN) agar dapat dibatasi dan diawasi (audit). Karena
output dari pemilu hakikatnya untuk pembangunan negara, jadi masuk dalam
kerangka logika jika negara bertanggung jawab membiayai seluruh proses politik.
Dan partai politik sebagai peserta pemilu wajib melaporkan pertanggungjawaban
keuangan kepada negara. Atau jika tidak dibiayai, minimal diawasi secara ketat
dan transparan transaksi pembiayaan politik yang dilakukan parpol. Tujuannya,
untuk menghindari transaksi gelap melalui jalur-jalur hitam dalam tubuh partai
politik dampak dari pembiayaan politik diserahkan kepada masyarakat sipil atau
swasta.
Selanjutnya, karena biaya politik sepenuhnya menjadi beban kontestan politik, akhirnya
proses rekrutmen politik tidak lagi mengandung asas meritokrasi. Mereka yang
berproses dalam keilmuan dan skill politik seperti aktivis mahasiswa, aktivis
sosial, praktisi dan mereka yang berprestasi serta merta tersingkirkan oleh
mereka yang memiliki kekuatan finansial. Selain itu, pola pendekatan dan
kesepakatan politik cenderung liberal dan transaksional, hal tersebut
menyebabkan biaya politik menjadi tinggi (high
cost) diluar biaya operasional politik, termasuk didalamnya untuk membiayai
politik uang atau jual beli suara/dukungan.
Pemilu Sehat Negara Kuat
Pemilu
sehat akan membuat negara menjadi kuat, kuat dalam arti distribusi
kesejahteraan terhadap rakyat dapat dijamin oleh kebijakan politik yang
dihasilkan. Pemilu yang sehat dalam prosesnya mengedepankan prinsip
meritokratik, tercapainya substansi demokrasi seperti nilai dan prinsip bebas,
terbuka, jujur, adil, kompetitif. Serta terciptanya keseimbangan antara
fenomena politik pemilu yang menghadirkan kesadaran masyarakat untuk
berkompetisi dan berpartisipasi dengan fenomena sosiologis pemilu yang
mencerminkan perilaku masyarakat dalam merespon adanya perbedaan pilihan,
isu-isu dan beragam kepentingan (Hastuti, 2004).
Jika
demikian, pemilu akan dapat melahirkan pemimpin ideal yang lahir dari basis
moral dan pemimpin yang mampu mengorkestrasi situasi politik. Meskipun menurut
penulis, situasi tersebut sulit terjadi di negara berkembang selama masih
dihadapkan dengan faktor pendidikan rendah, ekonomi lemah dan apatisme atau
kesadaran masyarakat. Namun, bukan berarti mustahil untuk diwujudkan dalam
jangka panjang (berkesinambungan) melalui penguatan pendidikan politik dalam
kurikulum pendidikan yang dimulai sejak dini, seperti Pembelajaran Berbasis
Proyek Penguatan (P5) Suara Demokrasi yang diterapkan pada Kurikulum Merdeka
saat ini. Memperketat peran pengawasan baik dilakukan oleh masyarakat melalui
kelompok kepentingan, kelompok penekan dan lembaga-lembaga terkait. Serta
penguatan melalui aspek spiritual oleh para tokoh agama maupun lembaga
keagamaan mengingat Indonesia menganut Demokrasi Pancasila yang tak terpisahkan
dari nilai-nilai agama.


0 Komentar