Oleh:
Muhammad Azmi
Pelecehan terhadap simbol agama
kembali terulang, Al-Qur’an yang merupakan kitab suci umat islam diinjak lalu
dibakar oleh ekstrimis bernama Salwan Momika (37) di depan Masjid Raya
Sodermalm di Stockholm, Swedia. Aksi provokatif yang sangat melukai hati umat
islam seluruh dunia ini dilakukan justru atas izin otoritas keamanan negara
tersebut atas dasar kebebasan berbicara dengan motif untuk melakukan protes.
Miris, peristiwa tersebut terjadi ditengah umat islam sedang menunaikan ibadah haji dan merayakan idul
adha 10 Dzulhijah 1444 H. Kejadian tersebut juga mendapat kecaman dari dunia
internasional termasuk Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Luar Negeri.
Insiden serupa ditempat juga pernah terjadi pada bulan januari lalu melibatkan
seorang politikus sayap kanan Rasmus Paludan, bahkan dilakukan di dekat
kedutaan Turki sehingga menjadi pemicu ketegangan antara kedua negara.
Aksi semacam itu tentu merupakan
perbuatan sangat keji yang tidak dapat dibenarkan atas dasar apapun. Perbuatan
masyarakat terbelakang yang mencerminkan kebencian dan dapat merusak kedamaian.
Sekaligus menciderai salah satu tujuan dari amanat pembukaan piagam
perserikatan bangsa-bangsa (PBB) yang menginginkan toleransi dan hidup bersama dalam
perdamaian serta melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
pasal 18 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati
nurani dan agama. Walaupun pasal tersebut juga menjamin kebebasan berpikir
namun bukan berarti kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan nilai
kemanusian atau bebas tanpa koridor hukum. Apalagi agama adalah perkara sakral
yang harus dilindungi kesuciannya dan merupakan harga diri bagi pemeluknya.
Tindakan provokatif tersebut dapat
menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara
adil dan serius oleh otoritas terkait yang berwenang, terlebih aksi serupa
terjadi secara berulang-ulang. Sudah selayaknya masyarakat internasional
mengecam tindakan tersebut dan pengadilan internasional mengambil sikap tegas
dengan mengadili otoritas Swedia karena diduga lalai atau justru mendukung
intoleransi atau bahkan negara-negara memutus hubungan diplomasi dengan Swedia
minimal menutup sementara kedutaan besar di Swedia dengan menarik duta besar
sampai kasus ini benar-benar diadili/ ditangani serius. Karena islam sebagai
salah satu entitas besar di muka bumi ini perlu dihargai dan dilindungi
hak-haknya oleh masyarakat dunia terlepas keberadaanya sebagai mayoritas atau
minoritas di wilayah tersebut sebagai wujud dari masyarakat internasional yang
beradab dan suatu negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Berkedok Islamophobia
Secara etimologi Islamophobia merupakan sebuah istilah
yang digunakan sebagai sebutan kontroversial yang merujuk pada prasangka,
diskriminasi, ketakutan, dan kebencian terhadap islam dan umat muslim.
Islamophobia sebenarnya sudah ada sejak lama, terutama di negara-negara yang
mayoritas penduduknya non-muslim. Meskipun dampak islamophobia juga merebak di
kalangan umat muslim sendiri sehingga cenderung ada sebagian yang antipati
dengan ajaran agamanya sendiri atau memilah-milah syariat agama tanpa mau menjalankan secara kaffah (komprehensif).
Masyarakat Eropa yang dikenal
sebagai masyarakat modern dengan peradaban maju menurut hemat penulis rasanya
tidak pas jika mereka kekurangan literasi mengenai ajaran islam yang
sesungguhnya. Terlebih ditengah era keterbukaan informasi dan kemajuan
teknologi saat ini serta semangat riset para ilmuan melakukan kajian atau
penelitian terhadap sesuatu secara ilmiah, jadi terkesan mustahil jika
masyarakat yang maju berada pada zaman maju namun masih mengalami miskomunikasi
dan mispersepsi terhadap suatu ajaran yang merupakan salah satu entitas
terbesar. Karena pada dasarnya Islamophobia itu terjadi karena kesalahpahaman dan
kesalahan informasi tentang islam.
Islam yang
dianggap mengancam dengan stigmatisasi terorisme sejatinya tidak demikian,
justru sebagai rahmat atau kebaikan yang bagi seluruh alam sebagaimana firman
Allah dalam Surah al-Anbiya' ayat 107: ”Dan tiadalah kami mengutus kamu,
melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil alamin) “. Islam juga melarang menebar teror dan
pembunuhan terhadap sesama sesuai Surah al-Amaidah ayat 32: “Barangsiapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau
bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya”. Serta sangat menekankan toleransi yakni Surah Al-Hujurat
Ayat 13: "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal”.
Adapun tindakan terorisme yang biasa terjadi tersebut
bukan merupakan ajaran islam atau ajaran sesat yang diduga konspirasi tingkat
tinggi yang bertujuan membentuk stigma negatif terhadap islam dengan motif
tertentu, atau leballing yang diduga
didukung oleh media mainstream. Sehingga dalam hal ini penulis berpendapat
tindakan provokatif dengan melakukan pelecehan terhadap ajaran islam, umat
islam dan simbol islam ini bukan semata karena Islamophobia atau merasa terancam
jiwa dengan adanya kelompok islam tetapi lebih pada kebencian yang dalam
terhadap islam dan sebagai gambaran masyarakat yang rendah nilai toleransinya
serta ekstrim dalam bertindak/merespon sesuatu.
HAM
Terus Bungkam
Beberapa kasus
pelecehan agama termasuk 2 (dua) kasus pembakaran al-quran diatas penulis
melihat aktivis HAM baik dalam maupun luar negeri seperti bungkam tanpa suara
lantang yang semestinya sesuai dengan latar belakang profesi mereka. Begitu
pula dengan pengadilan internasional atau otoritas terkait yang terkesan tidak
berupaya melakukan tindakan tegas. Demikian pula media mainstream baik dalam
maupun luar negeri yang tidak mem back-up
atau mengawal kasus ini secara serius sampai ke tahap peradilan bagi para
pelaku.
Mereka semua seperti beranggapan ini merupakan kasus yang
tidak serius, sangat berbeda perlakuan jika yang melakukan tindakan teror dari
atau diduga kelompok islam/mengatasnamakan islam. Semua seperti di orkestrasi
bersuara mengadili melalui opini bahkan menjustifikasi jika tindakan yang
diduga berasal dari gerakan islam tersebut merupakan tindakan biadab, radikal
dan melanggar HAM yang perlu untuk diadili bahkan dihakimi secepat mungkin.
Miris, atas dasar melawan terorisme suatu negara rela menginvasi negara lain
tanpa sebab atau bukti autentik yang berakibat menimbulkan korban jiwa bagi
rakyat sipil termasuk anak-anak yang tidak berdosa.
Bentuk
kecaman keras dari berbagai negara pun terbatas seperti gimmick belaka tanpa ada tindakan yang berefek jera dari negara
yang mengecam untuk negara yang dikecam dan atas dasar kecaman itupun tidak
membuat otoritas terkait bergerak mengambil tindakan tegas. Fenomena semacam
ini menurut penulis jelas merupakan bentuk diskriminasi, ketidakadilan dan
kerusakan kehidupan yang bermoral pada tatanan dunia. Wallahu'alam.
Penulis
adalah kontributor JURNALIS.co.id, tinggal di Kalimantan Barat


0 Komentar