Apa itu Gerakan Masyarakat?



Oleh: Muhammad Azmi 

Sebagai masyarakat sipil yang hidup dalam ruang lingkup sosial. Tidak bisa dipungkiri bahwa kita sebagai masyarakat merupakan objek sekaligus subjek dalam pembangunan. Sistem dan konstitusi negara menjamin itu dan memberikan hak tersebut kepada masyarakat yang diatur dalam koridor aturan hukum.

 

Atas dasar itu, gerakan masyarakat merupakan gerakan secara sadar yang harus dijalankan masyarakat tanpa paksaan untuk memastikan kesejahteraan hidupnya sendiri. Terutama dalam porsi pembangunan. Jangan sampai salah arah, salah alamat dan tidak proporsional.

 

Untuk itu gerakan masyarakat harus masif, terukur dan terstruktur. Melalui instrumen politik baik itu Parpol, LSM, Ormas, Komunitas atau Forum Komunikasi informal masyarakat. Sebagai wadah untuk membangun komunikasi antara masyarakat yang menjadi pelaksana pembangunan (publik figur) dengan masyarakat yang menjadi target pembangunan (civil society). Sekaligus menjadi kontrol atas pembangunan itu sendiri.

 

Suka tidak suka atau sadar tidak sadar gerakan masyarakat ini tetap berjalan sesuai hukum sosialnya. Jika masyarakat tidak bergerak, tidak peduli maka jangan salahkan pembangunan akan timpang atau digerakkan sepihak oleh mereka yang mempunyai kepekaan, kekuatan untuk memainkan ritme sosial politik ditengah kehidupan masyarakat.

 

Gerakan masyarakat hakikatnya agar masyarakat dilibatkan dalam proses pembangunan atau tidak sekedar menjadi penonton dalam pembangunan tanpa memiliki daya kontrol serta daya aspirasi untuk menciptakan pembangunan yang adil, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Penulis adalah Kontributor JURNALIS.co.id

 

Posting Komentar

0 Komentar