Oleh: Muhammad Azmi
Sebagai masyarakat sipil yang hidup
dalam ruang lingkup sosial. Tidak bisa dipungkiri bahwa kita sebagai masyarakat
merupakan objek sekaligus subjek dalam pembangunan. Sistem dan konstitusi
negara menjamin itu dan memberikan hak tersebut kepada masyarakat yang diatur
dalam koridor aturan hukum.
Atas dasar itu, gerakan masyarakat
merupakan gerakan secara sadar yang harus dijalankan masyarakat tanpa paksaan
untuk memastikan kesejahteraan hidupnya sendiri. Terutama dalam porsi
pembangunan. Jangan sampai salah arah, salah alamat dan tidak proporsional.
Untuk itu gerakan masyarakat harus
masif, terukur dan terstruktur. Melalui instrumen politik baik itu Parpol, LSM,
Ormas, Komunitas atau Forum Komunikasi informal masyarakat. Sebagai wadah untuk
membangun komunikasi antara masyarakat yang menjadi pelaksana pembangunan
(publik figur) dengan masyarakat yang menjadi target pembangunan (civil
society). Sekaligus menjadi kontrol atas pembangunan itu sendiri.
Suka tidak suka atau sadar tidak
sadar gerakan masyarakat ini tetap berjalan sesuai hukum sosialnya. Jika
masyarakat tidak bergerak, tidak peduli maka jangan salahkan pembangunan akan
timpang atau digerakkan sepihak oleh mereka yang mempunyai kepekaan, kekuatan
untuk memainkan ritme sosial politik ditengah kehidupan masyarakat.
Gerakan masyarakat hakikatnya agar
masyarakat dilibatkan dalam proses pembangunan atau tidak sekedar menjadi
penonton dalam pembangunan tanpa memiliki daya kontrol serta daya aspirasi
untuk menciptakan pembangunan yang adil, yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
Penulis adalah Kontributor JURNALIS.co.id


0 Komentar