Ada Apa Dibalik Perppu Cipta Kerja?



Publik seharusnya turut bersikap kritis terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang saat ini ramai menjadi sorotan dan menuai banyak kritik dari para pakar/akademisi dan bahkan sudah diajukan gugatan/permohonan uji formilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/1/2023).

 

Perppu Cipta Kerja yang disahkan Jokowi pada 30 Desember 2022 itu, menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada 25 November 2021 lalu oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dan jika tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan (November 2023), maka UU Cipta Kerja akan otomatis dinyatakan inkonstitusional secara permanen (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2021).

 

Sebagaimana UU Cipta Kerja sebelumnya, Perppu Cipta Kerja pun banyak menuai protes. Sejak awal, UU ini dianggap sarat kepentingan dan keberpihakan kepada para pengusaha (oligarki).

 

Pertumbuhan ekonomi yang digadang-gadang tumbuh di atas 5%, ternyata tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan taraf hidup/kesejahteraan rakyat kecil. Persentase penduduk miskin pada Maret 2022 tercatat masih sebesar 9,54 persen atau setara dengan 26,16 juta jiwa penduduk miskin. Jumlah ini menurun sangat tipis, hanya 0,17 persen atau setara dengan 0,34 juta penduduk miskin dibandingkan dengan September 2021.

 

Kebijakan Pemerintah yang pro oligarki dan abai terhadap kehidupan masyarakat bawah, seperti buruh, petani, nelayan, dan para pekerja informal semakin menjadi-jadi terasa sangat kental pada pengesahan UU Cipta Kerja yang kemudian saat ini diganti dengan Perppu Cipta Kerja.

 

Kehidupan dan usaha para petani sayur dan petani talas di beberapa desa di Kabupaten Bogor dapat menjadi contoh, betapa pemerintah sangat abai dan tidak memberikan dukungan kepada mereka. Seikat bayam yang dipanen setelah sebulan ditanam, diberi pupuk dan dipelihara setiap hari hanya mampu dijual seharga dua ratus rupiah, nilai yang sangat rendah untuk seikat bayam. Padahal, sayuran segar tersebut berkali lipat harganya di pasaran. Senada dengan petani sayur, keluhan para petani talas terlontar ketikajerih payah mereka tidak dihargai sepadan dengan  nilai jual hasil panen mereka yang dihargai murah di tingkat petani.

 

Di sisi lain, kaum buruh, nelayan dan petani lainnya bernasib sama, merana dan menderita kemiskinan yang tak berkesudahan, sedangkan Pemerintah lebih sibuk melayani kepentingan para pengusaha dan investor melalui berbagai kebijakan istimewa yang diberikan.

 

Sudah selayaknya jika Presiden memprioritaskan kebijakan yang pro rakyat kecil dengan fokus bersama DPR menyusun kembali UU Cipta Kerja yang berkeadilan. Batalkan Perpu yang sudah terlanjur disahkan, lalu susun lagi secara seksama dengan mengakomodasi kepentingan rakyat kecil. Laksanakan sesuai amanat/putusan Mahkamah Konstitusi, libatkan seluas-luasnya entitas publik yang ingin berpartisipasi, menyampaikan aspirasi, dan memberikan kontribusi gagasan dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja tersebut.

 

Seperti dituliskan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. H. Fahmy Alaydroes, M.M., M.Ed. kepada Humas DPD PKS Kabupaten Bogor Rabu, 11/1/2023. (ekw)

Posting Komentar

0 Komentar