Publik seharusnya turut bersikap kritis terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang saat ini ramai menjadi sorotan dan menuai banyak kritik dari para pakar/akademisi dan bahkan sudah diajukan gugatan/permohonan uji formilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/1/2023).
Perppu Cipta Kerja
yang disahkan Jokowi pada 30 Desember 2022 itu, menggantikan UU Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja yang pada 25 November 2021 lalu oleh MK dinyatakan
inkonstitusional bersyarat. Dan jika tidak dilakukan perbaikan dalam jangka
waktu dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan (November 2023), maka UU Cipta
Kerja akan otomatis dinyatakan inkonstitusional secara permanen (Putusan MK No.
91/PUU-XVIII/2021).
Sebagaimana UU Cipta
Kerja sebelumnya, Perppu Cipta Kerja pun banyak menuai protes. Sejak awal, UU
ini dianggap sarat kepentingan dan keberpihakan kepada para pengusaha
(oligarki).
Pertumbuhan ekonomi yang
digadang-gadang tumbuh di atas 5%, ternyata tidak memberikan pengaruh
signifikan terhadap peningkatan taraf hidup/kesejahteraan rakyat kecil.
Persentase penduduk miskin pada Maret 2022 tercatat masih sebesar 9,54 persen
atau setara dengan 26,16 juta jiwa penduduk miskin. Jumlah ini menurun sangat
tipis, hanya 0,17 persen atau setara dengan 0,34 juta penduduk miskin dibandingkan
dengan September 2021.
Kebijakan Pemerintah
yang pro oligarki dan abai terhadap kehidupan masyarakat bawah, seperti buruh,
petani, nelayan, dan para pekerja informal semakin menjadi-jadi terasa sangat
kental pada pengesahan UU Cipta Kerja yang kemudian saat ini diganti dengan
Perppu Cipta Kerja.
Kehidupan dan usaha
para petani sayur dan petani talas di beberapa desa di Kabupaten Bogor dapat
menjadi contoh, betapa pemerintah sangat abai dan tidak memberikan dukungan
kepada mereka. Seikat bayam yang dipanen setelah sebulan ditanam, diberi pupuk
dan dipelihara setiap hari hanya mampu dijual seharga dua ratus rupiah, nilai
yang sangat rendah untuk seikat bayam. Padahal, sayuran segar tersebut berkali
lipat harganya di pasaran. Senada dengan petani sayur, keluhan para petani
talas terlontar ketikajerih payah mereka tidak dihargai sepadan dengan nilai jual hasil panen mereka yang dihargai
murah di tingkat petani.
Di sisi lain, kaum buruh,
nelayan dan petani lainnya bernasib sama, merana dan menderita kemiskinan yang
tak berkesudahan, sedangkan Pemerintah lebih sibuk melayani kepentingan para
pengusaha dan investor melalui berbagai kebijakan istimewa yang diberikan.
Sudah selayaknya jika
Presiden memprioritaskan kebijakan yang pro rakyat kecil dengan fokus bersama
DPR menyusun kembali UU Cipta Kerja yang berkeadilan. Batalkan Perpu yang sudah
terlanjur disahkan, lalu susun lagi secara seksama dengan mengakomodasi
kepentingan rakyat kecil. Laksanakan sesuai amanat/putusan Mahkamah Konstitusi,
libatkan seluas-luasnya entitas publik yang ingin berpartisipasi, menyampaikan
aspirasi, dan memberikan kontribusi gagasan dalam proses perbaikan UU Cipta
Kerja tersebut.
Seperti dituliskan Anggota
Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. H. Fahmy Alaydroes, M.M., M.Ed. kepada Humas DPD PKS Kabupaten Bogor Rabu,
11/1/2023. (ekw)


0 Komentar