Penetapan UMP 2023 Harus Berpihak Pada Kesejahteraan Pekerja!



Oleh: Netty Heryawan

Hari ini saya berkunjung dan bertemu dengan kawan-kawan Aktivis Buruh di Bogor Jawa Barat. Saya mendengarkan keluh kesah mereka tentang upah minimum tahun 2023. Pemerintah keukeuh menggunakan peraturan turunan dari Omnibus Law UU 11/2020 tentang Cipta kerja yaitu PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

 

Kepada pemerintah, sebagai anggota DPR yang bermitra dengan Kementerian Tenaga Kerja saya meminta Penetapan UMP 2023 jangan hanya berpatokan pada formula PP No 36/2021 tanpa mempertimbangkan faktor kesejahteraan pekerja. Situasi makin sulit, inflasi meningkat, pekerja bisa makin terjepit.

 

Kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga bahan dan barang di hampir semua sektor, sementara Upah Minimum Provinsi 3 tahun belakangan kenaikannya sangat kecil dibandingkan kenaikan biaya hidup.

 

Jika Upah Minimum Provinsi tahun 2023 hanya berdasarkan PP No 36/2021, maka hanya akan naik sebesar  1,09 persen.

 

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, jika UMP 2023 hanya mengacu  PP No 36/2021, maka kenaikannya tidak jauh dari angka tersebut. Ini akan menyulitkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

Selain itu, saya berharap pemerintah dapat memfasilitasi terciptanya ruang dialog antara pengusaha dan pekerja. Forum ini menjadi kunci agar masing-masing pihak  memiliki kesepahaman dan melihat persoalan secara holistik, baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja.

 

Dalam pandangan saya, proses pemulihan ekonomi nasional membutuhkan kontribusi dan kerja sama, bahkan pengorbanan dari semua elemen.

 

Industri harus tetap bergerak, namun pekerja pun harus mendapatkan haknya secara wajar. Saat ini yang perlu diperhatikan adalah kesejahteraan pekerja untuk tetap menjaga kemampuan daya beli masyarakat. Kalau daya beli masyarakat menguat, maka sektor industri juga diuntungkan. Dan akhirnya ekonomi pulih lebih cepat dan kita dapat bangkit bersama dengan  lebih kuat.


Posting Komentar

0 Komentar