![]() |
| Ilustrasi dari Alexander Images |
Oleh: Heri Purwanto
Buruh Bersatu tak bisa dikalahkan ….
Buruh Bersatu tak bisa dikalahkan ….
Buruh Bersatu tak bisa dikalahkan ….
Penggalan kalimat yang sering dinyayikan para buruh apabila melakukan aksi demonstrasi di jalanan ataupun di depan kantor-kantor pemerintahan.
Akan tetapi saat ini muncul pertanyaan benarkah tidak bisa dikalahkan? Apakah buruh masih bersatu?
Seperti jauh panggang dari api kalimat yang sering dinyanyikan para demonstran buruh tersebut dengan kondisi perburuhan yang terjadi saat ini di Indonesia.
Mau tidak mau, suka tidak suka kondisi buruh saat ini sudah tidak dipersatukan lagi. Untuk urusan pokok yaitu penerimaan upah kerja para buruh sebagai hak atau imbalan atas kerja yang telah dilakukan oleh para buruh. Buruh sudah mulai dipisah-pisahkan oleh para penguasa, pembuat kebijakan di negeri ini secara tersistem. Hal tersebut dimulai dengan lahirnya undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, dimana dalam aturan tersebut disampaikan bahwa dengan sepuluh orang saja pekerja atau buruh bisa membentuk serikat.
Mudah bukan?
Seolah-olah negara dan juga wakil rakyat memberikan fasilitas kemudahan untuk membentuk serikat buruh/serikat pekerja. Hal tersebut sebagai wujud kebebasan berserikat yang dulu dibatasi pada era orde baru, maka setelah zaman berganti ke era reformasi kemudian lahirlah undang-undang serikat pekerja / serikat buruh tersebut.
Semenjak lahirnya Undang-Undang 21 tahun 2000 tersebut sekarang ini memunculkan banyaknya organisasi pekerja/buruh di Indonesia. Sampai 2017 saja sudah lebih dari 100 federasi dan juga 14 konfederasi (gabungan federasi) ada di Indonesia.
Maka kembali pertanyaan muncul; masihkan buruh bersatu tak bisa dikalahkan?
Dari lahirnya banyak federasi maka yang terjadi adalah melemahnya rasa persatuan dalam perjuangan. Setiap organisasi buruh punya kepentingan sendiri-sendiri atas kelompoknya. Entah itu murni kepentingan kelompoknya atau hanya kepentingan para pemimpin organisasi buruh tersebut di tingkat pusat. Anggota hanya dijadikan nilai tawar terhadap pemerintah sedangkan kesejahteraan hanya dinikmati oleh segelintir pimpinan di tingkat pusat saja.
Negara semakin leluasa dengan kondisi tidak kompaknya para kelompok masyarakat ras pekerja tersebut dengan memunculkan banyak aturan-aturan yang merugikan buruh. Misalnya penetapan upah tahunan UMR/UMK/UMP dari mulai survey kebutuhan hidup layak lalu munculah angka kebutuhun hidup layak. Termasuk kebijakan survey tersebut didegradasi dengan aturan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang menyandingkan pertumbuhan ekonomi nasional dan laju inflasi sebagai acuan penentuan upah bagi buruh.
Hal tersebut banyak merugikan para buruh. Utamanya di daerah-daerah industri karena nilai yang muncul lebih rendah dari hasil survey KHL yang merupakan metode penghitungan upah yang dipakai sebelumnya. Yang terbaru adalah digunakannya Peraturan Pemerintah turunan dari UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yaitu PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan PP 36 tahun 2021 secara metode menghasilkan angka yang lebih rendah dari PP 78 tahun 2015, belum lagi tentang aturan upah padat karya serta kebijakan pekerja kontrak.
Jadi masihkan buruh bersatu dan tidak bisa dikalahkan?
Bahkan untuk visi, misi sebuah serikat buruh saja tidak sejalan antara pucuk pimpinan serikat di pusat dan juga anggota di masing-masing daerah. Menjadi sebuah ironi ketika para anggota serikat buruh di daerah menentang kebijakan pemerintah dalam penetapan upah layak bagi pekerja, akan tetapi pemimpin organisasi buruh tersebut diberikan jabatan pimpinan di sebuah Lembaga BUMN. Yakin pemimpin buruh tersebut masih berani menentang kebijakan pemerintah setelah pemimpin tersebut dapat fasilitas?
Jika rakyat dulu bersatu untuk melawan kolonialisme, semoga para pejuang buruh juga bisa bersatu melawan kapitalisme, bukan hanya kepentingan kelompoknya saja.
Merdeka!


0 Komentar