Tantangan Terbesar #Mayday Pengurus Serikat Pekerja Zaman Ini




Oleh: Enjang Anwar Sanusi


Dua puluh satu tahunan saya bekerja. Lulus STM tahun 2000. Sempat setahun kerja di bengkel dan setelahnya kerja di satu pabrik hingga saat ini. 


Produk pabriknya sih komponen otomotif, tapi nama pabriknya kurang terkenal, sangat Indonesia. Pokoknya tidak ada Jepang-Jepangnya deh. Tapi dari pabrik ini lahir dua tokoh yang cukup dikenal di kalangan aktivis buruh di Kabupaten Bekasi. Yang pertama bernama Saiful Anam, salah satu pendiri SPSI Reformasi yang kemudian bernama SPMI (Serikat Pekerja Metal Indonesia) lalu menjadi FSPMI. Ia juga pernah memimpin SPAMK-FSPMI Kokab Bekasi selama dua periode. Tokoh kedua bernama Furqon. Ia yang kini menjadi Ketua Umum SPAMK-FSPMI se Indonesia. 


Nah! dari kedua orang ini saya banyak belajar. Mendengarkan mereka berbicara tentang memperjuangkan nasib buruh. 


Tapi sekian lama berinteraksi dengan mereka, baru di tahun 2019 lalu saya berkenan membaktikan diri menjadi pengurus serikat pekerja di perusahaan. Setelah Bung Saiful Anam pensiun dan Bung Haji Furqon  mendapatkan amanah yang lebih besar. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang saya sampaikan ke Bung Ketua Dian Hernansyah saya gak mau terlalu banyak di lapangan karena kondisi kesehatan.


Diminta menjadi ketua bidang pendidikan, maka yang terbayang adalah saya bertanggungjawab menjaga kecerdasan teman-teman anggota. Dalam pertemuan bidang pendidikan SPAMK-FSPMI Kokab Bekasi, diingatkan bahwa tugas bidang pendidikan itu mencerdaskan anggotanya. Bagaimana caranya agar mereka paham dan mengerti tentang keserikatpekerjaan. Kenapa harus berserikat? 


Beberapa bulan jadi pengurus sudah langsung mendapatkan kabar bahwa Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 akan direvisi. Ini waktu jadi buruh biasa mah, nomor UU nya aja gak hafal. Apalagi baca isinya. 😁


Ternyata belakangan, dalam sebuah webinar,  saya mendapatkan kabar dari aktivis yang jadi Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Bung Indra SH sebetulnya UU 13/2003 itu sudah beberapa kali mau direvisi, bahkan upaya pihak-pihak tertentu yang mengajukan peninjauan kembali atau judicial review. Dari zaman MA hingga MK, dan itu sudah tak terhitung jumlahnya, namun selalu gagal. Jadi baru di periode ini revisi itu berhasil dilakukan. Keren ya?  


Lalu bergulir lah yang namanya Omnibus Law UU Ciptaker. Diajukan pemerintahan Jokowi dan dibahas di DPR. UU 13/2003 masuk kedalam paket besar Omnibus Ciptaker bersama dengan UU lainnya dengan dalih mempermudah investasi. Buruh dikorbankan karena banyak sekali pasal-pasal yang selama ini menjaga hak-hak buruh dan terciptanya hubungan industrial yang baik harus direduksi. Dari soal penurunan nilai upah hingga kemudahan PHK. 


Ow.. ow..🙄


Kemudian

Yang menjadi fokus saya adalah..


Bagaimana mengedukasi, menyadarkan kawan-kawan buruh itu sendiri. Bahwa Omnibus Law Ciptaker ini berbahaya, bahwa ini merugikan kami. 


Pembelahan sejak Pilpres 2014, Pilgub DKI 2017 hingga Pilpres 2019 masih sangat terasa.  Meski di dua pilpres itu pimpinan DPP FSPMI lebih condong ke Prabowo, tetapi buruh di akar rumput ya banyak juga pemilih Jokowi. 


Ketika sudah cinta mati pada tokoh tertentu, kadang rasionalitas menjadi hilang. Tidak lagi berusaha mencari fakta dan data, tidak mau membaca dan membandingkan informasi. Bahkan dianggap menyerang. 


Mau gak mau momentum itu datang dan saya harus menjelaskan. Di sebuah pagi, saat teman-teman yang shift malam pulang kerja, momentum sosialisasi itu datang dan saya yang diminta menjelaskan.


"Kawan-kawan, jadi selama ini aturan hukum yang menjadi dasar hukum bagi perlindungan kita adalah UU 13/2003 dan itu mau direvisi. Ada beberapa hal yang akan dikoreksi." 


Saya mulai mengenalkan istilah Omnibus Law. Ditengah-tengah orasi sudah ada yang teriak di belakang, "kata gua juga apa. Pada b*** sih lu milih presiden!"


Ow..ow.. puas banget kayaknya kawan yang satu ini. 😬


Saya coba netralisir. Gak mau ikut larut menghujat pilihan kawan-kawan di pilpres lalu.


"Yang kemarin milih Jokowi, yang kemarin milih Prabowo, sekarang posisinya sama. Sama-sama dirugikan dengan adanya Omnibus Law Ciptaker ini kawan!" 


Kenapa saya berbicara seperti itu? 

Karena sekali lagi, ketika tentang pilihan yang dihantam, maka sulit untuk diajak berpikir terbuka. Sulit menerima kenyataan. Pokoknya yang gw pilih bener, sempurna, tanpa cela, pro rakyat, dan seterusnya. 


Lalu. 


Dimulailah periode itu. Bersiasat di tengah Pandemi Covid 19. Mencoba tetap melakukan sesuatu, mencoba agar perlindungan terhadap buruh tetap layak. Aksi-aksi dilakukan. Dari aksi jalanan hingga audiensi dengan anggota dewan yang terhormat. Dari pembahasannya hingga ketuk palu di tengah malam, ternyata hanya satu fraksi di DPR RI yang tegas menolak Omnibus Law Ciptaker. Sekali lagi hanya satu kawan! Hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan perlawanan dengan tegas. Sangat disayangkan. 


Menurut saya, inilah tantangan terbesar pengurus serikat pekerja zaman ini. Bukan soal apes sih, ya setiap zaman ada tantangannya masing-masing. Kebetulan kami yang sedang jadi pengurus. 


Bekasi, 1 Mei 2022


SELAMAT HARI BURUH INTERNASIONAL

FOR THE UNION MAKE US STRONG 



Posting Komentar

0 Komentar