Balada Pinjol Bikin Mental Jebol



Bukan isu baru, pinjaman online (pinjol) mulai marak sejak financial technology berkembang di tahun 2016. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh platform pinjol membuat masyarakat unbankable tidak ragu untuk mengajukan pinjaman. Bagaimana tidak? persyaratan yang diminta sangat mudah dibanding mengajukan ke bank, proses yang cepat dan plafon nominal beragam mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Peluang bisnis pinjol ini dilirik oleh oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan berlipat, hingga akhirnya menjamur di tahun 2018.


Pada tahun yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan setidaknya ada 227 perusahaan startup peer to peer (P2P) lending ilegal yang tidak terdaftar. Akibatnya, beragam kasus dan ratusan pengaduan melalui email, sms dan telepon mulai berdatangan dari masyarakat. Pasalnya, penyedia layanan pinjol ilegal itu banyak memakan korban.


Kasus Pinjaman Online Ilegal

Pertama, Aksi Nekat Bunuh Diri.

Salah satu kasusnya terjadi pada Oktober 2020 silam. Seorang pria berinisial KS (25) nekat bunuh diri di kamar mandi sebuah minimarket kawasan Jakarta Timur akibat terlilit pinjol sebesar 20 juta rupiah.


Kedua, Teror penyebaran identitas pribadi.

Salah satu korban ancaman ini adalah YI (51) untuk penyebaran fotonya disertai nama dan tulisan "rela digilir" untuk melunasi utang sebesar Rp. 1.054.000,- ke seluruh kontak YI.


Ketiga, Penagihan ke atasan hingga kehilangan pekerjaan.

Pada bulan April 2018 lalu seseorang berinisial D dipecat akibat tagihan 1,2 juta yang masuk ke kontak whatsapp rekan kantor dan atasannya. Tidak hanya itu, si penagih terus menerus meneror kerabat D hingga malam hari sehingga dianggap mengganggu dan akhirnya D diberhentikan dari pekerjaannya.


Belum lama ini juga kembali terjadi kasus mencengangkan akibat pinjaman online. Seorang guru TK harus mendapat beban materil dan mental akibat pinjol yang ia lakukan. Semula utangnya hanya 2,5 juta rupiah untuk membayar biaya kuliah, namun berbuah tagihan sebesar 40 juta rupiah kepada 24 platform yang ia gunakan. Akibatnya, ia juga dipecat lantaran malu ditagih debt collector secara tidak pantas.


Beragam kasus tersebut menunjukkan dua sisi. Sisi satu adalah kekejian penyedia pinjol ilegal dengan bunga mencekik bagi para peminjam dan cara penagihan yang tidak beretika. Sisi lainnya adalah kurang bijaknya para peminjam dalam mengelola utang dan kebutuhannya. Lalu bagaimana Islam memandang keduanya?


Utang dalam Islam

Islam tidak menganjurkan ummatnya untuk memiliki utang. Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang. Karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia". Namun ada kondisi dimana seseorang diperbolehkan untuk berutang dalam beberapa ketentuan:

1. Keadaan terpaksa

Jika dalam kondisi dharuriyat (mengancam keberlangsungan hidup) maka diperbolehkan, bukan untuk hal yang bersifat konsumtif atau sebatas gaya hidup. Dalam ilmu perencanaan keuangan, batas cicilan utang tidak boleh melebihi 30% dari total penghasilan. Sehingga akan terukur kesanggupan seseorang dalam mengembalikan utangnya.


2. Niat sungguh-sungguh untuk segera melunasinya.

Dari Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk mengembalikannya, maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya” (HR Bukhari)


3. Wajib Dicatat

Surat Al-Baqarah ayat 282 menegaskan bahwa setiap transaksi utang-piutang harus dalam catatan tertulis. Hal ini agar menghindari konflik atau permasalahan di waktu yang akan datang. Misalnya, tidak mengakui hutang atau hal lain yang membuat hutang gagal bayar.


4. Menghindari Riba

Setiap pinjaman yang mendatangkan tambahan merupakan riba. Allah subahanahu wa ta'ala telah mengharamkan riba dalam QS. Al-Baqarah ayat 275-279 dan mengumumkan perang bagi para pelaku riba. Baik yang melakukan, memberi, mencatat bahkan yang menyaksikan akan terciprat dosa riba.


Dari paparan tersebut, jelas tergambar bahwa seseorang harus berhati-hati dalam memutuskan apakah mendesak untuk berhutang atau tidak. Terlebih melalui pinjaman online yang sedang menjamur dan menggiurkan seperti saat ini. Jika mendesak harus berutang melalui platform pinjol, berikut adalah tips memilih platform pinjol yang aman untuk dipilih:


1. Resmi Terdaftar di OJK 

Pastikan platform pinjol resmi terdaftar di OJK. Silahkan cek melalui website resmi dan selalu update sebelum memutuskan untuk memilih platform (dikhawatirkan izin legalitas sudah berakhir atau dicabut).


2. Pilih platform P2P financing yang sesuai syar'i

Hingga April 2021, terdapat 13 platform syariah yang dapat menjadi pilihan untuk menghindari riba pinjaman. Diantaranya adalah Investree, Ammana Fintech Syariah, Fintech Syariah, Pinjaman Papitupi Syariah, Pinjaman Alami Sharia, Pinjaman Kapital Boost Indonesia Syariah, Pinjaman Online Qazwa, BSalam, Ethis Indonesia, Dhuha Madani Syariah Pinjaman Online, Dana Syariah Indonesia, Pinjaman Online Danakoo Mitra Artha dan Syarfi Teknologi Finansial.


Terlepas dari itu, semoga Allah senantiasa menjaga kita dari transaksi utang-piutang. Ikhtiar dengan do'a:

"Allahumma inni a'uudzubika minal hammi wal hazan, wa a'uudzubika minal 'ajzi wal kasal, wa a'uudzubika minal jubni wal bukhl, wa a'uudzubika min ghalabatid daini wa qahrir rijaal"

Agar terhindar dari utang dan rezeki terjaga untuk mencukupi kebutuhan. Wallahu a'lam bish shawab


Maesya'bani,

Karawang, 20 Mei 2021


Posting Komentar

0 Komentar