Tiga Ujian Kaum Buruh Saat Ini



Ada teman di pabrik yang meminta saya untuk banyak menulis tentang kondisi perburuhan saat ini. Baiklah saya coba memulai dengan judul ini ya. 


Bismillahirrahmanirrahim..

Pandemi, resesi dan revisi. Tiga hal inilah yang dihadapi buruh satu setengah tahun belakangan. Di perusahaan manapun ia bekerja. 


Pandemi 


Januari 2020, berita tentang Covid-19 mulai santer terdengar di media. Masih ingat Kota Wuhan, Pasar Hewan dan Kelelawar? 


Tak butuh waktu lama, Maret 2020, pemerintah menyatakan Covid-19 resmi masuk ke Indonesia, ditandai dengan upacara seremonial. 


Imbas ke dunia kerja dimulai. Yang paling merasakannya adalah kawan-kawan yang bekerja di pusat perbelanjaan, mall, bioskop dan semacamnya. 


Untuk di industri manufaktur, ada yang work from home, ada juga yang betul-betul dirumahkan dan mengalami pemotongan upah. Harus lebih banyak di dalam rumah dengan kondisi pendapatan menurun. 


Resesi


Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan di Indonesia dan dunia internasional tentu mengubah banyak hal. Secara makro: pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi, ekspor menurun, perdagangan dalam negeri juga demikian. Secara mikro: banyak perusahaan mengurangi hari kerja. Karena aturan PSBB maupun karena memang permintaan turun. 


Hal ini tentu saja berimbas langsung pada tenaga kerja. Jam kerja turun, jangan berharap ada lembur. Sudah digaji seratus persen saja sudah harus bersyukur, karena ada kawan-kawan di pabrik lain yang mengalami pemotongan upah. 


Ketika kondisi keuangan perusahaan menurun, maka banyak fasilitas yang biasanya didapatkan kemudian dipangkas. Kata efisiensi menjadi yang sering didengar. Dalam kondisi seperti ini, yang bisa dilakukan serikat pekerja adalah mencoba mengimbangi, berusaha sebisa mungkin agar dampak yang dirasakan pekerja minimal. Berhadapan dengan pilihan-pilihan simalakama.


Revisi 


Sebelum Pandemi Covid-19 datang dan resesi ekonomi terjadi. Di sepertiga akhir tahun 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan istilah asing yang belum familiar dengan telinga kebanyakan warga negara. Omnibus Law! 


Lalu kemudian bernama Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Terdengar indah ya. Betul? 


Buruh langsung bergerak, aksi-aksi massa langsung digelar di jalan depan gedung DPR RI. Menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA). 


Aksi massa buruh sedikit berhasil, pemerintah mengganti nama menjadi RUU Cipta Kerja (CIPTAKER) Akronimnya jadi lebih manis. 


Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini akan mengubah banyak hal. Bukan saja mengubah UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi lebih jauh dari itu. Namun, banyak pihak yang tak menyadarinya. 


Meski pandemi, meski ada larangan untuk kumpul-kumpul, meski ada WFH, pembatasan fasilitas kendaraan umum, PSBB dan segala macamnya. Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR jalan terus. Partai-partai pendukung pemerintah sudah super ngebet ketok palu. 


Akhirnya saat ini, buruh harus berhadapan dengan undang-undang baru. UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Bab IV Ketenagakerjaan). 


Kemudian di awal tahun 2021, pemerintah menerbitkan aturan turunan UU Ciptaker berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Ada empat puluh lima PP dan empat Perpres. Salah satu Perpres yang sempat membuat heboh adalah tentang investasi miras. Sedangkan yang terkait langsung dengan Ketenagakerjaan ada empat PP.  


Diantaranya: 

  1. PP Nomor 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  2. PP Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  3. PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan
  4. PP Nomor 37/2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 



Dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan empat Peraturan Pemerintah tahun 2021, kini banyak hal tentang pekerja dan hubungan industrial tak lagi seperti dulu. Banyak hal yang sangat berubah. 

Inilah tiga hal yang dihadapi buruh saat ini. Inilah tiga tantangan besar yang dihadapi buruh saat ini. Berat? Iya! Yang diperlukan adalah kebersamaan. Jangan saling mengandalkan. Semuanya harus ambil peranan. 


Selamat berjuang! Jangan lupa perjuangan yang disertai dengan doa.


Salam untuk seluruh pekerja di Indonesia. Salam untuk Anggota Fraksi PKS DPR RI yang telah berjuang menolak pengesahan RUU Ciptaker yang tergesa-gesa. 


Enjang Anwar Sanusi

Pekerja pabrik 

Posting Komentar

0 Komentar