Sebelum Tertarik Vtube dan Aplikasi Serupa

 


Beberapa hal yang marak diberitakan media massa akhir-akhir ini adalah tentang Vtube. Mungkin sebagian diantara kita telah mengetahui apa itu Vtube. Tapi tidak sedikit pula ternyata yang masih awam dengan aplikasi ini. 


Vtube atau PT. Future View Tech ini telah memiliki izin pada awalnya, yaitu izin industri dan kominfo. Akan tetapi info terbaru diketahui bahwa izin yang telah dikeluarkan oleh Kominfo telah dihapus. Hal ini mengacu kepada surat edaran Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Juni 2020, yang memasukkan Vtube kepada entitas investasi ilegal. 


Vtube sejatinya merupakan aplikasi yang memungkinkan orang-orang menonton video iklan untuk mendapatkan dolar AS. 


Tentu saja, dengan iming-iming dolar tersebut banyak orang yang akhirnya terbujuk. Poin yang dihasilkan dari aplikasi tersebut kemudian akan dikonversikan dalam bentuk dolar AS.


Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah bisnis ini legal?


Bisnis kontroversial ini membayar anggotanya dengan syarat anggota harus menonton video dan iklan dalam waktu yang bersamaan. Dalam hal ini, biaya yang dikeluarkan hanya dalam bentuk kuota internet. Pendaftarannya pun tidak dikenai biaya. 


Aplikasi ini hampir sama dengan YouTube yang dapat digunakan untuk menikmati beragam tayangan hiburan.


Namun, yang menarik dari VTube ini, pengguna bisa meraup penghasilan tak terbatas. 


Semakin banyak ia merekrut minimal 20 orang untuk join ke aplikasi Vtube ini, sehingga masuk level bronze maka ia akan dengan mudah  mendapatkan bonus referral.


“Kerja kita hanya menonton video dan iklan di VTube selama kurang lebih lima menit rutin setiap hari tanpa jeda selama 40 hari. 


Kalau kita berhasil menyelesaikan misi tersebut, kita akan mendapatkan poin yang bisa ditukar dengan rupiah, dimana satu poin nilainya satu dollar,” kata salah seorang Leader VTube, James Lembong.


Bagi kaum rebahan di era pandemi covid 19 ini, bisnis ini tentu sangat menggiurkan bukan? 


Tapi apakah bisnis ini aman? dan apakah semudah itu mendapatkan pundi-pundi rupiah? 


Jawabannya TENTU TIDAK!


Produk A memasang iklan di internet. Kemudian, si pemilik produk A tersebut akan membayar (misal) Rp 1000 kepada layanan iklan untuk setiap orang yang mengklik atau menonton iklan tersebut.


Apakah si pemilik produk ingin iklannya di 'klik' banyak orang? 


TENTU! 


Tapi, si pemilik produk tentunya ingin iklannya ditonton dan/atau diklik oleh orang yang berpotensi membeli produk mereka, bukan hanya sekedar orang ‘suruhan’ saja.


Kenapa? 


Karena orang suruhan kebanyakan bukanlah pembeli potensial. 


Kemungkinan mereka membeli produk tersebut pun sangatlah kecil. 


Karena itu mereka butuh merekrut banyak anggota yang bisa menjalankan skema bisnis tersebut, sehingga potensi "calon pembeli" yang menonton iklan-iklan mereka semakin besar.


Kesimpulannya, jika perusahaan Vtube mengklaim bahwa mereka adalah bisnis periklanan maka itu BOHONG BESAR!


Lalu darimana anggota Vtube mendapatkan uangnya?


Tentunya dari anggota Vtube itu sendiri. Berdasarkan kasus yang sebelumnya terungkap, uangnya berasal dari anggota yang 'memperbaharui keanggotaannya' seperti bertambahnya poin perhari atau konversi poin per iklan bertambah sehingga semakin cepat mengumpulkan poin dan tentunya semakin mudah dalam mengumpulkan pundi-pundi rupiah. 


Inilah yang biasanya akan membuat ANGGOTA GRATIS tertarik beralih ke ANGGOTA BERBAYAR.


Dalam hal ini, Islam memandang Fenomena Vtube ini adalah merupakan skema Ponzi. 


Dimana hal yang paling mudah untuk dipahami adalah, seorang anggota ketika ingin mendapatkan hasil yang lebih (dalam hal ini poin) maka harus membeli atau memperbarui level keanggotaannya.


Liciknya vtube, mereka memang menggratiskan pendaftaran keanggotaan, akan tetapi anggota gratis tidak akan mendapatkan keuntungan secara lebih. 


Karena dalam 40 hari menjalankan misi, poin maksimal yang dihasilkan adalah sebesar 2 VP yang bisa ditarik oleh anggota atau bila di kurskan rupiah adalah 30 ribu rupiah. 


Hal ini tentu saja akan mendorong anggota untuk melakukan pembelian paket misi selanjutnya atau memperbarui level keanggotaannya.


Dari uraian dan penjelasan di atas maka dapat kita simpulkan bahwa vtube melakukan 'gharar' atau penipuan dalam bisnisnya. 


Hal ini jelas diharamkan dalam Islam, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,


Siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami.” (HR Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hanbal, dan al-Darimi)



Lalu bagaimanakah dengan anda?

Apakah anda masih tertarik dengan Vtube atau yang serupa?


Kini dikabarkan Vtube telah menghilang dari playstore karena diblokir Kominfo, tetapi tidak menutup kemungkinan aplikasi serupa akan kembali muncul dengan nama baru. 


(Dina Rinda)

Posting Komentar

0 Komentar