Pengawasan Kualitas Insfrastruktur di Lebak Banten

Wisata Gunung Luhur, Lebak Banten (foto: pegipegi.com)


Kabupaten Lebak yang menitik beratkan visi misinya pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi covid-19, mengalami kelesuan dihampir seluruh destinasi wisata di Lebak.

Pengelola dan pelaku ekonomi kreatif termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Destinasi wisata yang awalnya semangat dan menggeliat, sejak penerapan PSBB ataupun AKB mulai mengalami penurunan pendapatan, walaupun begitu, masih terus bertahan agar roda ekonomi terus berputar.

Untungnya pemerintah, ikut memberikan stimulan bantuan untuk para pelaku pariwisata serta BLT atau Banpres Produktif, bantuan yang diberikan pada para pelaku UMKM.

Ditambah, para pelaku pariwisata terus melakukan pembenahan dan penambahan fasilitas selama ditutup. Adapula yang mengikuti berbagai pelatihan webinar atau melakukan uji kompetensi sertifikasi pengelolaan, dan lain sebagainya. Masih terus produktif ditengah keterbatasan.

Sayangnya, sesekali kita mendengar, terdapat pengunjung yang terus membandel, memaksa memasuki area destinasi wisata secara ilegal alias tanpa izin, terutama destinasi wisata pantai. Akibatnya cukup fatal, tersiar kabar beberapa waktu yang lalu adanya wisatawan yang terseret ombak, sampai meninggal dunia.

Perlu kesadaran dan kedisiplinan semua pihak untuk bersabar, dengan mematuhi semua aturan dan protokol kesehatan yang diterapkan. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan tidak tersebarnya covid-19 secara lebih luas.

Memasuki awal tahun 2021, sambil menunggu pandemi covid-19 berlalu atau disaat destinasi wisata dibuka dengan pembatasan ketat, ada baiknya jika pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebak lewat Dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan perbaikan jalan yang mulai rusak di beberapa ruas jalan, agar jalan menuju destinasi wisata tetap nyaman dan enak dilalui kendaraan bermotor, baik roda empat ataupun roda dua.

Seperti ruas jalan menuju destinasi wisata Gunung Luhur lewat Lebakgedong, jembatan Cinyiru ataupun jembatan di kampung Muhara Ciladaeun yang rubuh pada banjir bandang di awal tahun 2020 yang lalu, belum kunjung diperbaiki. Begitu pula beberapa ruas jalan yang longsor di daerah kecamatan Sajira arah kecamatan Cipanas.

Ruas jalan pertigaan Rancagawe, Aweh, Kalangnyar menuju Baduy kecamatan Leuwidamar, juga mulai rusak dibeberapa tempat.

Sedangkan ruas jalan Cikulur dan Cileles dari arah Tambakbaya kecamatan Cibadak, beberapa juga mengalami longsor dan amblas cor beton yang cukup membahayakan pengendara. Hanya ditandai dengan penghalang ataupun pembatas seadanya.

Jalan cor beton di jalan utama Gunungkencana, cukup banyak yang mengalami patah tengah, kecil tapi cukup mengganggu dan saya kira tetap cukup berbahaya bagi pengendara roda dua.

Ruas jalan menuju kecamatan Cilograng, dimana terdapat destinasi wisata Curug Kanteh atau sentra UMKM Sale Pisang, terdapat belokan yang kiri kanan cor beton nya tidak diratakan alias beda ketinggian, sehingga untuk yang tidak terbiasa atau ketika melewati perjalanan di malam hari cukup membahayakan. Ditambah terdapat ruas jalan yang mengalami patahan dan longsor cukup panjang yang hanya di beri pengamanan alakadar.

Belum lagi penanganan jalan Cibayawak menuju destinasi wisata pulau manuk dan pantai Sawarna yang masih polemik. Walapun telah dibuatkan jalan alternatif, tetap saja menambah suram penanganan jalan menuju destinasi wisata unggulan kabupaten Lebak.

Ditambah jika berbicara kondisi jalan di kecamatan Sobang, kecamatan Cirinten atau Panggarangan yang kerap mendapatkan protes dari warganya.

Ruas jalan tersebut, secara umum memang tidak dapat disamaratakan. Tentunya terdapat klasifikasi sesuai status jalan. Namun, PU Pemkab Lebak tentunya yang paham mana skala prioritas yang akan dilakukan perbaikan atau diusulkan perbaikan.

Diketahui, pengelompokkan berdasarkan fungsi ; (1). Jalan Arteri, jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama untuk perjalanan jarak jauh, dengan kecepatan sekitar >60km/jam. Lebar badan jalannya mencapai >8m. Kapasitas jenis jalan ini cenderung lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. Jalan arteri tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.

(2). Jalan Kolektor, jalan yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dan berkecepatan >40km/jam. Lebar badan jalannya >7m, dengan kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata. Sama seperti jalan arteri, jalan kolektor juga tak boleh terganggu oleh kegiatan lokal. (3). Jalan Lokal, jalan umum yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan >40km/jam. Lebar jalan mencapai >5m. (4). Jalan Lingkungan, jalan umum yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan rendah.

Sedangkan Pengelompokkan Berdasarkan Administrasi Pemerintahan ; (1). Jalan Nasional, jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. (2). Jalan Provinsi, jalan yang menghubungan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategi provinsi.

(3). Jalan Kabupaten, jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan kabupaten juga merupakan jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan provinsi. (4). Jalan Kota, bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota. (5). Jalan Desa, jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman.

Untuk Pengelompokan Berdasarkan Muatan Sumbu ; (1). Jalan Kelas I, jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1800mm, dan beratnya lebih dari 10 ton. (2). Jalan Kelas II, jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1800mm, dan berat maksimal tidak lebih dari 10 ton. Jalan kelas ini sesuai untuk angkutan peti kemas.

(3). Jalan Kelas III A, jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1800mm, dan berat maksimalnya 8 ton. (4). Jalan Kelas III B, jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1200mm, dan berat maksimalnya 8 ton. (5). Jalan Kelas III C – jalan lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2100mm, ukuran panjang tidak melebihi 900mm, dan berat maksimalnya 8 ton.

Perencanaan dan pembangunan insfrastruktur jalan di kabupaten Lebak semoga terus dilakukan secara komprehensif dan simultan agar tinggat kerusakan ruas jalan di kabupaten Lebak dapat diminimalisir, walaupun dimasa pandemi covid-19 cukup banyak mengalami pengurangan ataupun penundaan, minimal ngeureuyeuh (berjalan perlahan). Pengawasan dan teguran jangan segan dilakukan, utamanya terhadap para rekanan yang asal-asalan dalam pengerjaan proyek.

Kami bangga jika ruas jalan di Lebak terus terawat. Karena, saya mengingatkan kembali, saya pernah menulis disalahsatu tulisan saya, insfrastruktur jalan adalah menunjukan wajah daerah. Semoga. Aamiin.


Dian Wahyudi
Anggota Komisi 4 DPRD Lebak
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Posting Komentar

0 Komentar