Main Game, Unduh Aplikasi, atau Nonton Video tapi Dapat Uang, Halalkah?

Foto: kolase dari media daring dan google


Di era pandemi, dominasi penggunaan teknologi semakin terlihat nyata. Pasalnya, sebagian besar aktivitas yang semula dilakukan secara fisik terpaksa harus bertransformasi menjadi aktivitas virtual. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan pandemi Covid-19 berdampak terhadap kenaikan jumlah pengguna internet di Indonesia. 


Hingga kuartal kedua tahun 2020 mencapai angka 196,7 juta jiwa atau 73,7 persen dari total populasi penduduk di Indonesia. Laporan survey tersebut sejalan dengan data yang mengungkap bahwa setidaknya selama hampir 5 jam per hari sebagian besar aktivitas masyarakat dilakukan dibalik layar.


Tingginya aktivitas pengguna mobile internet, dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui sistem digital. Sehingga para pengguna yang sebelumnya tidak terjangkau dengan layanan dan akses informasi dapat lebih cepat terjangkau melalui integrasi digital dalam ekosistem ekonomi syariah.


Namun belakangan ini marak bermunculan aplikasi online berbentuk game atau tontonan yang menawarkan peluang penghasilan bagi para penggunanya dengan syarat tertentu disertai iming-iming yang menggiurkan.


Di mesin pencarian Google, beberapa pencarian yang banyak ditelusuri antara lain:


Main game dapat uang tanpa modal
Game penghasilan uang langsung ke rekening
Nonton YouTube dapat uang 2020
Nonton iklan dapat duit di Vtube
Tiktok cash dapat uang


Apa saja bentuk penawaran yang sedang ramai dan diminati sebagian masyarakat Indonesia? Bagaimana Islam memandang hal ini?


Hukum Asal Muamalah


Kadiah fiqh menyebutkan  bahwa hukum dasar dari muamalah (transaksi ekonomi) adalah al-ibahah/mubah/boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Artinya, selama tidak ada unsur-unsur yang diharamkan oleh syariat maka transaksi tersebut hukumnya halal.


Secara umum, jenis transaksi hanya terbagi menjadi dua; yakni tijarah (komersial) dan tabarru' (sosial). Transaksi umum dari tijarah yakni jual-beli, kerjasama dan sewa-menyewa. Adapun akad tabarru' atau sosial juga terbagi menjadi beberapa macam diantaranya hibah (hadiah), ju'alah (sayembara), titipan (wadi'ah), pinjaman (qardh & i'arah) dan lain lain.


Adapun transaksi terlarang dalam Islam adalah yang mengandung unsur-unsur riba, gharar, maysir, tadlis, dinyatakan haram li dzatihi (objek yang terlarang), haram sebab lain (rukun dan syarat tidak terpenuhi), juga pada perubahan transaksi natural certainty contract menjadi natural uncertainty contract atau sebaliknya.


Fenomena Money Game Masa Kini


Kondisi himpitan ekonomi akibat pandemi yang diperkuat dengan pertumbuhan jumlah pengguna internet di Indonesia, membuka peluang bisnis baru bagi para oknum yang memanfaatkan momen ini. Kebutuhan hidup mendesak dengan literasi keuangan digital yang minim membuat sebagian masyarakat tergiur dengan tawaran penghasilan dari aktivitas online, tanpa menilik apakah transaksi tersebut halal atau haram dalam perspektif Islam.


Umumnya tawaran tersebut dikemas dalam bentuk aplikasi yang seolah berbeda, namun pada prinsipnya menggunakan konsep Skema Ponzi. Skema ini diabadikan dari nama seorang mafia asal itali yang menetap di AS akibat usaha penipuan berkedok investasi yang dilakukannya. Pada skema ini tidak ada barang atau jasa yang diperdagangkan secara ril. Skema berbentuk piramida ini menjanjikan imbal hasil yang besar kepada setiap member yang berhasil merekrut member lainnya dengan sebutan poin atau sejenis. Usaha yang menjalankan konsep ini rata-rata hanya mampu bertahan di bawah 5 tahun. Kemudian akan hilang dengan sendirinya karena dilaporkan oleh banyak pihak yang dirugikan atau terhalang izin legalitas dari regulator.


Pandangan Islam Terhadap Money Game Masa Kini


Penjelasan konsep dari skema ponzi di atas nyata terjadi di masa kini. Baik dalam bentuk permainan online, spam like atau tonton video, hingga sistem membership dan jual beli poin antar member. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa menilai suatu transaksi atau kegiatan muamalah dilihat dari objek, akad yang digunakan, apakah mengandung unsur yang terlarang atau tidak.


Contoh kesatu dari permainan online yang dilakukan, ketika antar pemain harus mengeluarkan biaya (berupa kuota) kemudian salah satu pemenang mendapatkan poin yang dapat dicairkan berupa uang. Maka permainan mengandung unsur maysir/perjudian. Artinya, salah satu pihak harus menanggung kerugian akibat dari kekalahan dan ini dilarang dalam Islam.


Contoh kedua dari aplikasi membership yang menawarkan membernya untuk menonton video atau membaca artikel kemudian mendapatkan poin yang dapat dicairkan berupa uang. Perlu diperhatikan bahwa jika tontonan/artikel yang disajikan mengandung unsur yang dilarang atau berpotensi dapat melalaikan kewajiban untuk beribadah maka kegiatan tersebut haram dilakukan. Selanjutnya, apakah penyedia aplikasi betul-betul memberi hadiah/hibah kepada para user atau pengguna atas loyalitas atau berupa sayembara/ju'alah karena user telah melakukan sesuatu untuk aplikasi tersebut. Jika benar adanya tanpa syarat dan ketentuan yang mengingat maka hukumnya boleh. Namun jika member harus memenuhi syarat tertentu (seperti upgrade aplikasi dengan imbalan kuota atau harus merekrut member baru) maka aktivitas tersebut menjadi haram dilakukan.


Contoh berikutnya adalah aplikasi dengan sistem jual beli poin antar member dalam sebuah aplikasis. Rukun jual beli dalam Islam adalah terdapat objek yang jelas, adanya penjual dan pembeli serta sighat atau ijab kabul. Selain itu juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah objek jual beli, harga, kualifikasi dan waktu penyerahan jelas. Sedangkan dalam sistem jual beli poin ini tidak ada barang ril yang dipertukarkan. Melainkan hanya upaya sang pemilik aplikasi untuk meraup keuntungan dari modal para user atau member. Jelas hal ini dilarang dalam Islam.


Tulisan di atas menjadi refleksi bahwa setiap transaksi kontemporer yang terjadi saat ini perlu ditelaah kembali hukumnya. Apakah sesuai dengan syariat atau justru diharamkan dalam Islam. Wallahu a'lam bish shawab.



Karawang, 13 Februari 2021

09.00 PM


Maesya'bani

Posting Komentar

0 Komentar