Interupsi Tentang JHT Fraksi PKS di Sidang Paripurna 15 Februari



Interupsi disampaikan Oleh: Alifuddin 

No. Anggota: A-453

Fraksi: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Daerah Pemilihan: Kalimantan Barat 1


Assalamu’alaikum.wr.wb.

Pimpinan DPR, seluruh anggota DPR serta hadirin yang kami  hormati.


Pertama, Kami mengingatkan kembali bahwa, kita duduk di ruangan yang terhormat ini untuk menunaikan kewajiban yakni membangun kesejahteraan Rakyat yang telah diamanahkan lewat konstitusi UUD 1945: yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum.

Di tengah rasa keprihatinan yang mendalam terhadap wabah pandemi yang memukul ketahanan sosial masyarakat, data dari Kemnaker per Desember 2021, mencatat 72.983 pekerja mengalami PHK. Dan terdapat 4.156 perusahaan harus melakukan PHK terhadap pekerjanya. Pada kondisi ini, perlindungan terhadap jaminan sosial adalah bentuk kehadiran Negara ketika warganya yang tertimpa musibah.

Ada banyak data mengenai besarnya peran Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ribuan buruh terPHK di Batam  tidak jelas nasibnya ketika perusahaan mereka bubar dan pengusahanya lari dari tanggung jawab. Ratusan buruh PT MWL di Marunda Cilincing yang satu setengah tahun berjuang untuk mendapatkan pesangon. Kebutuhan finansial mereka terjawab ketika mereka bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua saat mereka mengalami PHK. 

Ketika Negara belum mampu berbuat lebih maksimal untuk memberikan kepastian ekonomi para pekerja pasca PHK, para pekerja PHK sangat terbantu dengan adanya manfaat program di BPJS Ketenagakerjaan berupa Program jaminan hari tua atau JHT. 


Kedua, kami bersyukur atas kehadiran Negara dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Atas nama Mbak Parni  Buruh terPHK di perusahaan tekstil di Karang Anyar Jawa Tengah, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dengan sigap mencairkan Jaminan Hari Tua beliau sehingga anak beliau bisa melanjutkan kuliah. Begitu ter-PHK, Mbak Parni langsung mencairkan seluruh simpanan JHT nya sebesar Rp 9,1 juta dan anak beliau tetap bisa kuliah.  Saat ini anak Mbak Parni sudah semester akhir di kampusnya dan mohon doanya agar kuliahnya bisa cepat selesai.  Tanpa pencairan Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan di pertengahan tahun 2021 lalu, mungkin anak Mbak Parni harus mengubur impiannya agar dapat menjadi sarjana. (Kisah Mbak Parni ada di Kompas)


Bapak/ibu pimpinan dan Anggota DPR RI yang kami hormati….

Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan pada DPR RI bahwa klaim JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sampai akhir desember 2021 adalah didominasi oleh 55% pekerja yang mengundurkan diri, dan 36% peserta ter-PHK. Hanya 3% dari peserta yang mengajukan klaim karena memasuki usia pensiun. Data ini menunjukkan bahwa sampai saat ini simpanan JHT masih menjadi penopang utama bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja untuk melanjutkan kehidupan mereka. Pekerja ter-PHK mungkin masih bisa menerima pesangon yang saat ini besarannya sangat tergerus oleh UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat itu. Tetapi proses pencairan pesangon tidak selalu mulus, dan dalam banyak kasus bisa lebih dari dua tahun baru bisa ada pencairan uang pesangon.


Bapak/ibu pimpinan dan Anggota DPR RI yang kami hormati….

Keempat, situasi yang kami sampaikan di atas menunjukkan dan membuktikan bahwa JHT menjadi penyelamat bagi pekerja ter-PHK di masa Pandemi ini. Oleh karena itu, kami Fraksi PKS menyesalkan terbitnya Permenaker nomor 2 Tahun 2022 yang membatasi  pencairan Jaminan Hari Tua di BPJamsostek pada usia 56 tahun. Dengan aturan ini, pekerja terPHK di akan terlunta-lunta tanpa ada yang bisa menanggung. Kondisi anak Mbak Parni lain mungkin harus mengubur impiannya untuk bisa melanjutkan kuliah. Dan akan banyak pekerja terPHK yang diusir dari kontrakannya karena tidak bisa membayar kontrakan bulanan.


Yang terhormat pimpinan dan Anggota DPR RI …

Kelima, kami mengingatkan kepada semua anggota DPR RI yang terhormat, bahwa penolakan terhadap Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini sangat massif di kalangan masyarakat. Dalam tiga hari petisi online mengenai penolakan permenaker 2/2022, sudah lebih dari 230 ribu orang yang menandatangani petisi tersebut. Artinya dalam tiga hari, lebih dari 230 ribu warga Negara menyuarakan penolakannya terhadap permenaker ini. Sangat jarang sebuah issu bisa mendapat perhatian yang begitu besar dari masyarakat, dan penolakan terhadap permenaker 2/2022 menjadi salah satu diantara issu yang sangat jarang tersebut.


Terakhir, dalam pelaksanaan fungsi legislatif yang salah satu di antaranya adalah fungsi pengawasan, kami Fraksi PKS meminta agar Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua DICABUT oleh pihak pemerintah. Timing penerbitan Permenaker ini sangat tidak tepat di tengah Pandemi Covid 19 dan kelesuan ekonomi yang berdampak pada munculnya gelombang PHK dan sulitnya mencari pekerjaan. Ditambah lagi dengan masih adanya pelanggaran amar putusan MK terhadap UU Cipta Kerja yang membuat perusahaan semakin mudah melakukan PHK terhadap pekerja nya. 


Demikian, Terima kasih. 


Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wabarakatuh.

Posting Komentar

0 Komentar