Ada dua problem seputar dunia perburuhan tanah
air yang mencuat pekan ini. Yang pertama adalah temuan Bappenas soal penggunaan
Tenaga Kerja Asing (TKA) tukang las dari China dalam proyek kereta cepat
Jakarta-Bandung, yang kedua dan sedang sagat heboh adalah perubahan aturan
pencairan Uang Jaminan Hati Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja baru bisa
mencairkan dana JHT nya ketika mencapai usia 56 tahun. Padahal banyak sekali
pekerja swasta di tanah air yang tidak bisa mencapai usia itu, karena alasan
PHK, habis kontrak atau mengundurkan diri.
SOAL TUKANG LAS ASING
Soal tukang las asing, PKS bersuara melalui anggota
Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.
Ia meminta agar proyek nasional yang
melibatkan kontraktor asing tetap mengutamakan tenaga kerja Indonesia.
Mufida yakin dengan kemampuan tenaga kerja
Indonesia sangat mampu untuk mengerjakan berbagai proyek infrastruktur berskala
dunia. Terlebih, papar dia, saat ini tenaga kerja Indonesia masih terpukul
karena dampak pandemi.
“Yang kita harapkan optimasi tenaga kerja
Indonesia karena memiliki potensi yang sangat besar apalagi di tengah pandemi
banyak yang terdampak, kena PHK atau pengurangan pendapatan,” sebut Mufida
dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Ia menyebut semangat mendahulukan tenaga kerja
Indonesia seharusnya dilakukan karena Presiden Joko Widodo sendiri ingin
menjadikan Indonesia Emas dengan SDM Indonesia yang unggul.
Selengkapnya baca di sini
SOAL JHT
Soal JHT yang pencairannya dipersulit, disuarakan
oleh Anggota Fraksi PKS di Komisi XI lainnya yaitu Netty Prasetiyani Aher. Ia meminta
pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut. "Muatan permenaker tersebut mencederai
rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi
pandemi," katanya dalam rilis media, Sabtu, 12/02/22.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, ada
beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan
pemerintah pada situasi pandemi yang membuat
pekerja ter-PHK.
"Misalnya, aturan mengenai penerimaan
manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56
tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun.
Ini tidak masuk akal," ujar Netty.
Menurut Netty, aturan tersebut berlaku
pada peserta yang berhenti bekerja
karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia
selama-lamanya. Dan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021,
total klaim peserta yang berhenti
bekerja karena pensiun hanya 3 persen,
sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.
“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan
keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di
tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya
merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya? Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut
justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus
menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan
pekerja?"
Bagaimana pemerintah, kapan mau mendengarkan aspirasi buruh?

0 Komentar