Alhamdulillah, Pengurus PKS di Kaltim Berhasil Advokasi Puluhan Buruh. Menang di Pengadilan



Alhamdulillah kabar baik datang dari Pulau Kalimantan. Sekretaris Umum DPD PKS Penajam Paser Utara Kalimantan Timur Asrul Paduppai berhasil mengadvokasi puluhan buruh di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Selasa (23/11/2021) kemarin di Samarinda.

 

Kasus ini bermula dari para pekerja PT Greaty Sukses Abadi yang upahnya tidak dibayarkan selama dua tahun. Para pekerja itu meminta bantuan Asrul Paduppai yang memang berlatar belakang advokat.

 

Asrul yang memang sudah dikenal sangat peduli nasib buruh atau pekerja dengan senang hati dan tangan terbuka menerima tugas mulia ini.

 

Proses hukum di Pengadilan Hubungan Industri (PHI)  Samarinda pun dimulai sejak bulan Juni 2021 lalu. Tuntutan pekerja sederhana saja. Mereka ingin agar status hubungan kerja segera diakhiri dan status PHK nya jelas sehingga mendapatkan hak pesangon.

 

Gugatan pekerja PT Greaty Sukses Abadi ini bernomor Perkara 53/Pdt.sus-PHI/2021/PN Smr.

 

Yang menyedihkan, dari 62 pekerja yang menggugat, lima orang diantaranya sudah meninggal dunia.

Alhamdulillah, berkat usaha keras dan kekompakan pekerja bersama Asrul Paduppai, gugatan dikabulkan majelis hakim. Pembacaan putusan dibacakan oleh hakim ketua Agus Raharjo hari selasa itu.

 

Alhamdulillah setelah berproses sejak Bulan Juni 2021.

Perkara nomor 53/Pdt.sus-PHI/2021/PN Smr.

Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja 62 Orang Karyawan PT.Greaty Sukses Abadi dengan kuasa Hukum Adv.Asrul Paduppai, A.P.Kom, S.H. dikabulkan oleh Majelis Hakim PHI Pengadilan Negeri Samarinda.

Dengan total Gugatan senilai Rp.2,7 Milyar.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Agus Raharjo, S.H, dihadapan Sidang Terbuka.

Terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah Adil dalam memutus perkara ini dan semoga hak pekerja dapat segera diselesaikan sesuai dengan Putusan ini.

#AlhamdulillahMenang.

#BravoPekerja.

#AdvokatPejuang.

 

Asrul Paduppai


Akun facebook Asrul Paduppai klik di sini 

Posting Komentar

0 Komentar