Dua Hal Penting yang Disampaikan Fraksi PKS di Rapat Paripurna DPR Bahas RKUHP



DPR resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (6/12/2022) ini.

Minim sekali perlawanan terhadap beberapa pasal yang jadi perhatian publik, kecuali dari Fraksi PKS.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis, sempat bersitegang dengan pimpinan sidang paripurna DPR RI Sufmi Dasco hingga akhirnya memilih WO.

Ada dua garis beras yang disampaikan Fraksi PKS yang diwakili oleh Iskan Qolba Lubis di Rapat Paripurna DPR RI terkait RKUHP:

Pertama

Fraksi PKS konsisten dan tegas meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara dicabut. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat.

Kedua

PKS menegaskan pentingnya larangan dan pidana bagi perilaku LGBT dalam perumusan pasal RKUHP. Mengingat, kampanye dan perilaku LGBT sudah sangat darurat dengan trend perkembangan penyimpangan moral ini di kehidupan bermasyarakat dalam beberapa tahun terakhir.


Posting Komentar

0 Komentar