Soal Sistem Pemilu, PKS Bersama Rakyat, Lebih Suka Proporsional Terbuka



Oleh: Quatly Alkatiri

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah


Saya optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengikuti kehendak rakyat pada sistem pemilu 2024 nanti. Gonjang-ganjing sistem pemilu menjadi isu hangat belakangan ini. Delapan partai di parlemen, yaitu PKS bersama PAN, GOLKAR, Demokrat, PPP, NasDem, Gerindra dan PKB menyepakati sistem pemilu 2024 tetap seperti 2019, hanya PDIP yang masih kukuh ingin mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

 

Kami 8 partai di parlemen yakin proporsional tertutup akan menutup hak rakyat untuk memilih wakil yang disukai dan dikenalnya untuk duduk di parlemen.

 

Sebagai wakil ketua DPRD Jawa Tengah, saya menilai proporsional tertutup akan membuka kekisruhan Pemilu. Kenapa demikian? Karena saat ini sudah masuk ke tahapan-tahapan Pemilu 2024. Nama-nama bakal caleg yang akan bertarung telah masuk ke KPU RI. Proses pemilu telah berjalan! Jangan mengubah sistem di tengah jalan.

 

Lihatlah juga naiknya indeks korupsi. Laporan Transparency Internasional terbaru menunjukkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya. Ini artinya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik juga semakin berkurang.

 

Indeks Demokrasi Indonesia juga masih di angka 6,71 pada tahun 2022. Dengan sistem Proporsional tertutup menjadikan Partai memiliki kewenangan untuk memilih wakil di Parlemen sekaligus menentukan Presiden dan wakilnya. Tentunya, sistem proporsional tertutup akan membuat indeks korupsi dan demokrasi semakin terpuruk.

 

Delapan partai politik termasuk PKS di dalamnya berharap kewenangan Pemilu tetap berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat memiliki kedaulatan penuh untuk menilai orang yang tepat di Parlemen dan Pemilu Presiden nantinya.

 

Saya juga berkeliling ke konstituen, ke rakyat di Jawa Tengah. Aspirasi mereka sama dengan PKS, ingin Pemilu tetap bebas pilih caleg yang diinginkan. Proporsional terbuka, semoga didengar hakim MK di Jakarta!


Posting Komentar

0 Komentar