8 Persoalan Penting Buruh di Morowali Utara



DPP PKS menggelar Webinar di PKS TV dengan tema, “Alarm Dampak Perppu Cipta Kerja – dari Tragedi Morowali”, Selasa (24/1/2023) siang. Beberapa tokoh hadir dalam webinar ini, ada yang hadir di lokasi maupun yang hadir secara daring, diantaranya Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono, Aleg PKS DPRD Morowali Utara Yanto Baoli, Anggota Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan dan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Bung Indra.

 

Peristiwa kerusuhan antar pekerja yang terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2023, mengakibatkan tewasnya dua pekerja asli Indonesia di pabrik perusahaan tambang nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), serta lebih dari 70 pekerja lainnya ditahan.

 

Dari pembicaraan beberapa tokoh di atas, kita  menemukan 8 (Delapan) permasalahan penting menyangkut tragedi pekerja di Morowali.

 

8 Persoalan Buruh di Morowali

 

1.            Diskriminasi

Ada diskriminasi atau perlakuan yang berbeda terhadap tenaga kerja pribumi Indonesia dengan tenaga kerja asing dari China. Hal ini disampaikan moderator diskusi Bung Budi Setiadi. Ia yang juga Pengurus Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS mendapatkan informasi ini dari Anggota Komisi III DPR RI yang baru saja mengadakan kunjungan ke Morowali. Ternyata isu diskriminasi benar adanya.

 

2.            K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sangat minim dari standar baku yang seharusnya. Didapatkan informasi dari lapangan, Pekerja telah berulangkali mengeluh tentang ini, tetapi belum juga diindahkan pihak perusahaan. Hal ini temuan dari Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono yang dating langsung ke lokasi.

 

3.            Pemotongan Upah

Ada sanksi pemotongan upah dengan peraturan yang tidak jelas dan berpotensi menyalahi undang-undang.

4.            Union Busting

Terjadi pemberangusan serikat pekerja. Gerak pekerja untuk berserikat sangat sulit. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono mengatakan bahwa mereka belum lama ini membangun serikat pekerja, dalam usia masih seumur jagung, kini gerak serikat pekerja dipersulit.

 
5.            Putus Kontrak Kerja Kapan Saja dan PHK Sewenang-wenang

Kontrak kerja dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maupun dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja mengharuskan kontrak kerja diatur dengan jelas. Ada jangka waktu dan tidak boleh asal-asalan. Jika putus di tengah jalan, maka harus ada alasan yang sangat mendasar dan kompensasi. Hal ini tidak berlaku di perusahaan pengolah nikel di Morowali tersebut. Seorang karyawan bisa diputus kontrak kapan saja. Demikian laporan dari para pembicara di forum ini.

 

6.            Jaminan Sosial

Setiap pekerja diharuskan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Perusahaan harus memfasilitasi dan memastikan seluruh karyawannya ter-cover dua jaminan sosial ini.

 
7.            Hubungan Industrial Pancasila

Dalam pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengertian istilah hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para perilaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 

Ya Allah, sangat miris nasib kawan-kawan kita buruh Morowali. Hubungan Industrial Pancasila yang diidamkan sangat jauh dari harapan.

 

8.            Tidak taat undang-undang dan Aturan yang Berlaku

Hal ini disorot oleh Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Morowali Utara Fraksi PKS Yanto Baoli yang bergabung dalam diskusi melalui zoom meeting. Ia menyebut peristiwa bentrokan berdarah di PT GNI diakibatkan perusahaan yang tidak taat dengan peraturan yang berlaku, ia juga meminta agar pihak perusahaan lebih terbuka kepada publik.

 

“PT GNI lebih membuka diri dalam hal ini perusahaan kalau saya mau mengatakan masalah yang timbul itu adalah akibat kurang patuh terhadap peraturan yang berlaku,” katanya.

Ia yang sudah duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara hampir dua periode mengaku sulit mengakses informasi dan masuk ke lingkungan perusahaan itu, untuk sekedar melakukan inspeksi.


Ia juga meyebutkan manajemen perusahaan kurang menghargai agama. Hal ini terbukti dengan kurangnya fasilitas keagamaan seperti masjid dan gereja. 

 

#

 

Bagaimana dengan buruh di tempat lain?

Apakah ada juga yang merasakan 8 masalah di atas?

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar