DPP PKS menggelar Webinar di PKS
TV dengan tema, “Alarm Dampak Perppu Cipta Kerja – dari Tragedi Morowali”,
Selasa (24/1/2023) siang. Beberapa tokoh hadir dalam webinar ini, ada yang
hadir di lokasi maupun yang hadir secara daring, diantaranya Ketua Umum KSPSI
Jumhur Hidayat, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono, Aleg
PKS DPRD Morowali Utara Yanto Baoli, Anggota Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani
Heryawan dan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Bung Indra.
Peristiwa kerusuhan antar pekerja
yang terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2023, mengakibatkan tewasnya dua pekerja
asli Indonesia di pabrik perusahaan tambang nikel PT Gunbuster Nickel Industry
(GNI) di Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), serta lebih dari 70
pekerja lainnya ditahan.
Dari pembicaraan beberapa tokoh
di atas, kita menemukan 8 (Delapan)
permasalahan penting menyangkut tragedi pekerja di Morowali.
8 Persoalan Buruh di Morowali
1. Diskriminasi
Ada diskriminasi atau perlakuan
yang berbeda terhadap tenaga kerja pribumi Indonesia dengan tenaga kerja asing
dari China. Hal ini disampaikan moderator diskusi Bung Budi Setiadi. Ia yang
juga Pengurus Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS mendapatkan informasi ini dari
Anggota Komisi III DPR RI yang baru saja mengadakan kunjungan ke Morowali.
Ternyata isu diskriminasi benar adanya.
2. K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) yang sangat minim dari standar baku yang seharusnya. Didapatkan informasi
dari lapangan, Pekerja telah berulangkali mengeluh tentang ini, tetapi belum
juga diindahkan pihak perusahaan. Hal ini temuan dari Ketua Umum Serikat
Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono yang dating langsung ke lokasi.
3. Pemotongan Upah
Ada sanksi pemotongan upah dengan
peraturan yang tidak jelas dan berpotensi menyalahi undang-undang.
4. Union Busting
Terjadi pemberangusan serikat
pekerja. Gerak pekerja untuk berserikat sangat sulit. Ketua Umum Serikat
Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono mengatakan bahwa mereka belum lama ini
membangun serikat pekerja, dalam usia masih seumur jagung, kini gerak serikat pekerja
dipersulit.
5. Putus Kontrak Kerja Kapan Saja dan PHK Sewenang-wenang
Kontrak kerja dalam UU 13/2003
tentang Ketenagakerjaan, maupun dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja
mengharuskan kontrak kerja diatur dengan jelas. Ada jangka waktu dan tidak
boleh asal-asalan. Jika putus di tengah jalan, maka harus ada alasan yang
sangat mendasar dan kompensasi. Hal ini tidak berlaku di perusahaan pengolah
nikel di Morowali tersebut. Seorang karyawan bisa diputus kontrak kapan saja.
Demikian laporan dari para pembicara di forum ini.
6. Jaminan Sosial
Setiap pekerja diharuskan
mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Perusahaan
harus memfasilitasi dan memastikan seluruh karyawannya ter-cover dua jaminan
sosial ini.
7. Hubungan Industrial Pancasila
Dalam pasal 1 angka 16
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa
pengertian istilah hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para perilaku dalam proses produksi barang dan jasa yang
terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
Ya Allah, sangat miris nasib
kawan-kawan kita buruh Morowali. Hubungan Industrial Pancasila yang diidamkan
sangat jauh dari harapan.
8. Tidak taat undang-undang dan Aturan yang Berlaku
Hal ini disorot oleh Anggota
Legislatif DPRD Kabupaten Morowali Utara Fraksi PKS Yanto Baoli yang bergabung
dalam diskusi melalui zoom meeting. Ia menyebut peristiwa bentrokan berdarah di
PT GNI diakibatkan perusahaan yang tidak taat dengan peraturan yang berlaku, ia
juga meminta agar pihak perusahaan lebih terbuka kepada publik.
“PT GNI lebih membuka diri dalam
hal ini perusahaan kalau saya mau mengatakan masalah yang timbul itu adalah
akibat kurang patuh terhadap peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia yang sudah duduk sebagai
anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara hampir dua periode mengaku sulit
mengakses informasi dan masuk ke lingkungan perusahaan itu, untuk sekedar
melakukan inspeksi.
Ia juga meyebutkan manajemen
perusahaan kurang menghargai agama. Hal ini terbukti dengan kurangnya fasilitas
keagamaan seperti masjid dan gereja.
#
Bagaimana dengan buruh di tempat
lain?
Apakah ada juga yang merasakan 8
masalah di atas?
0 Komentar