Tata Ruang yang Gagal, Rakyat yang Menanggung Bencana

Oleh: Aus Hidayat Nur

Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PKS Dapil Kalimantan Timur

Banjir bandang yang kembali meluluhlantakkan wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat seharusnya menjadi alarm paling keras bagi tata ruang Indonesia. Setiap kali air menghantam rumah, sekolah, dan sawah, kita menyebutnya “bencana alam”. Tetapi fakta menunjukkan bahwa semakin sering bencana itu terjadi, semakin jelas pula bahwa tata ruang kita tidak sedang melindungi rakyatnya.

Data BNPB menunjukkan ribuan kejadian bencana hidrometeorologi sepanjang 2025. Sebelum bencana Sumatera terjadi, pada 25 November 2025 laman Antara menurunkan pokok berita: "BNPB laporkan sebanyak 2.919 kejadian bencana hingga November 2025".

https://m.antaranews.com/berita/5265061/bnpb-laporkan-sebanyak-2919-kejadian-bencana-hingga-november-2025

Dr. Hatma Suryatmojo, ahli hidrologi dari Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa kerusakan hutan di daerah aliran sungai hulu telah menghilangkan penopang ekologis yang selama ini menyerap hujan dan menahan limpasan. 

https://ugm.ac.id/en/news/ugm-expert-severe-sumatra-flash-floods-driven-by-upper-watershed-forest-degradation

Tutupan hutan yang terus menyusut di Aceh dan Sumatra sebagaimana terpantau melalui analisis satelit dan laporan lembaga lingkungan, menjadi faktor kunci yang mempercepat terjadinya banjir bandang dan longsor.

Namun akar persoalan ini lebih dalam daripada sekadar hilangnya pohon. Ini adalah kegagalan sistemik dalam perencanaan ruang: perizinan yang terlalu mudah, proyek yang mengabaikan kapasitas DAS, dan lemahnya pengawasan terhadap konversi lahan. Permukiman merangsek ke bantaran sungai, perkebunan naik ke lereng rapuh, dan wilayah hulu terus dirambah tanpa perhitungan ekologis yang memadai. Ketika hujan ekstrem datang yang kian sering terjadi akibat perubahan iklim, kerentanan itu berubah menjadi bencana besar.

Pemerintah memang berencana melakukan revisi rencana penggunaan lahan di wilayah terdampak, dan langkah itu patut diapresiasi. Sebagaimana dilansir oleh detikcom pada Rabu, 3 Desember 2025 dalam artikelnya bertajuk "Tata Ruang Aceh-Sumut Mau Dievaluasi Imbas Bencana Banjir"

https://finance.detik.com/infrastruktur/d-8241665/tata-ruang-aceh-sumut-mau-dievaluasi-imbas-bencana-banjir.

Namun peninjauan kembali yang datang setelah korban berjatuhan pada dasarnya hanya merespons luka, bukan mencegahnya. Seharusnya tata ruang harus diposisikan sebagai instrumen pencegahan, bukan sekadar penyesuaian pasca tragedi.

Kita membutuhkan keberanian politik untuk menghentikan konversi hutan di DAS kritis, memperluas kawasan lindung, dan mewajibkan penilaian hidrologis dalam setiap proses perizinan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa ruang hidup masyarakat tidak dipertaruhkan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Komunitas lokal (yang setiap hari berhadapan dengan sungai, hutan, dan lereng) harus dilibatkan sebagai pengawas paling awal dan paling jujur.

Air bah tidak mengenal kompromi. Ia mengikuti hukum alam, bukan jadwal rapat atau rencana pembangunan. Bila tata ruang kita tetap disandarkan pada kepentingan jangka pendek dan bukan keselamatan jangka panjang, maka korban berikutnya hanya menunggu waktu. Sudah saatnya Indonesia membangun keberanian untuk menata ruang yang berpihak pada keselamatan rakyat, sebelum banjir bandang berikutnya memberi kita pelajaran yang lebih mahal. 

Akhir kata, dari bencana Sumatera kita bisa simpulkan, banjir bandang bukan sekadar musim, tetapi cermin kegagalan kebijakan.

Posting Komentar

0 Komentar