Jangan Salah Pilih Anggota DPR RI, Kenali Fungsi dan Tugasnya




Oleh : Muhamad Teguh Satria, S.Ak


***


Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan pengakuan salah satu tokoh nasional yang juga artis senior di Indonesia, tentang angka pendapatan rutin yang terhitung fantastis bagi anggota DPR RI. 


Hal ini menjadi ironi, sebab masyarakat menyerap informasi ini ketika sedang  berjibaku melawan pandemi dan upaya pemulihan ekonomi dengan penghasilan yang tak pasti.


Masih teringat jelas bagaimana kegaduhan terjadi akibat rangkaian kebijakan kontroversial hingga hal-hal yang irasional dilakukan oleh oknum pimpinan tingkat nasional. 


Masyarakat yang diwakili, berusaha tetap berbunyi dalam sunyi, seperti goresan cat pada dinding-dinding tinggi atau sekedar ekspresi singkat dalam panggung-panggung komedi.


Masyarakat seharusnya bisa berharap banyak pada perwakilannya yang telah dipilih melalui kontestasi politik 5 tahun sekali, dibekali gaji yang fantastis dengan berbagai tugas dan fungsi. 


Hanya saja, kebutuhan hidup yang mendesak membuat masyarakat abai dan mungkin lalai dalam menagih bukti atas asas keterwakilan yang dijamin oleh konstitusi.


Masyarakat Indonesia sangat pemaaf dan seringkali "Gak enak-an" untuk mengetahui apakah perwakilannya sudah sesuai jalur yang benar atau tidak? Ada baiknya proses pembelajaran dilakukan tidak dengan mendadak.


Indonesia merupakan negara yang menganut teori Trias Politica, dimana unsur-unsur kekuasaan penyelenggaraan negara dibagi secara fungsional. 


Ada lembaga eksekutif yang diwakili oleh pemerintah bertugas menjalankan the rule application function. 


Ada lembaga yudikatif yang dijalankan oleh lembaga peradilan bertanggung jawab atas the rule adjudication function, serta lembaga legislatif oleh parlemen itu sendiri yang menjalankan the rule making function.


Anggota-anggota parlemen tergabung dalam sebuah lembaga legislatif yang bertugas membuat undang-undang dengan asas permusyawaratan perwakilan rakyat secara konstitusional. 


Anggota DPR memiliki legitimasi kuat atas mandat yang mereka peroleh atas dukungan suara rakyat. Sehingga dengan asas keterwakilan itulah mereka dapat merancang, membahas hingga mengesahkan aturan dalam bentuk perundang-undangan.


Dalam sejarahnya, Lembaga legislatif terbentuk atas kebutuhan akan representasi fungsi saran dan nasehat kepada raja pada medio tahun 900 Masehi tentang perang dan sistem pajak. 


Seiring berjalannya waktu, dalam konteks kehidupan yang beragam maka dirasa perlu ada pihak-pihak yang bersuara mewakili masyarakat. Lalu kemudian berkembang menjadi representasi fungsional pada kelompok masyarakat hingga representasi politik melalui parpol.


Dasar keanggotaannya pun beragam, sebagian Majlis Tinggi Inggris menerapkan sistem turun menurun. Kanada dengan sistem penunjukan atau yang jamak dilakukan pada sistem demokrasi yakni pemilihan secara langsung maupun tak langsung.


Dalam perjalanannya, lembaga legislatif memiliki beragam fungsi utama. Apa saja? 


Pertama adalah fungsi legislasi, yakni inisiatif mengajukan rancangan undang-undang atau usulan amandemen atas peraturan perundang-undangan yang telah ada. 


Fungsi ini sangat lekat dan dekat dampaknya terhadap masyarakat, sehingga akan sangat riskan jika masyarakat tak tahu menahu atas seluk beluk peraturan perundang-undangan yang sedang dibahas di dalam gedung dewan.


Kedua, adalah fungsi pengawasan atau kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi ini bisa berjalan sesuai kehendak dari masyarakat yang diwakili oleh anggota-anggota dewan yang ada. 


Mulai dari interpelasi untuk mendapatkan keterangan, hak angket untuk menyelidiki hingga impeachment terhadap dugaan pelanggaran konstitusi.


Semua ini menjadi rangkaian amunisi para legislator dalam mengemban amanah masyarakat, yang notabene sebagai objek utama dalam sistem demokrasi.


Ketiga, adalah fungsi budgeting atau penganggaran. Cita-cita pembangunan seyogyanya harus linier dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat secara keseluruhan. 


Melalui asas keterwakilan inilah, musyawarah mufakat diharapkan dapat menghasilkan konsensus yang berujung pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.


Terlepas dari tiga fungsi tersebut, anggota legislatif merupakan bagian dari lembaga tinggi negara yang wajib turut serta dalam mencerdaskan bangsa melalui praktek-praktek pendidikan politik yang relevan.


Kenyataan pahit atas tidak idealnya teori dan praktik atas situasi legislasi yang ada di Indonesia, harusnya menjadi cambuk untuk segera hadirnya upaya-upaya perbaikan yang konkrit. 


Proses-proses delegitimasi lembaga negara harus dilawan dengan menampakkan integritas serta komitmen profesionalisme yang tinggi. 


Dengan sedemikian rupa tugas fungsi lalu dibarengi dengan insentif yang tinggi pantaskah kita acuh tak acuh dengan kondisi ini ?


Indonesia bisa bangkit atau terjatuh, tergantung dari pilihan kita. Ya.. Kita. Generasi yang masih peduli akan masa depan bangsa ini. 


Mari ambil bagian dalam menjalankan cita-cita kemerdekaan yang hakiki! Jangan salah pilih anggota DPR.


***


Berau, 12 Oktober 2021

@teguhbinsabar



Referensi : 

Akses School of Research, Kuliah Online Politik Indonesia, "Lembaga Legislatif" oleh Dr. Panji Anugrah Permana (Mantan Sekretaris Departemen llmu Politik FISIP UI).


Supported by :

@pksmudacom  @pksmuda_institute


#PKSMudaInstitute #PLP2Batch1 #PemudaPimpinIndonesia

Posting Komentar

0 Komentar