“Terima kasih Sudah Mau Mendukung Perjuangan Buruh yang Terkena PHK dan THR-nya Belum Dibayar di Kota Bandung!”

 


Miris! Pasca libur Idul Fitri, terdengar kabar ada teman-teman buruh di Kota Bandung yang terkena PHK dan hak-hak pesangonnya belum dibayar. Harus melewati proses panjang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan lebih dari itu, bahkan hak-hak Tunjangan Hari Raya (THR) nya juga belum dibayarkan.

Teman-teman saya itu selama ini bekerja di PT Masterindo Jaya Abadi terkena PHK pada bulan April 2021 lalu. Mereka anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP-TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Mereka menerima dengan lapang dada ketika perusahaan mem-PHK dengan alasan terdampak Pandemi Covid-19. Mereka menerima keputusan itu dengan syarat perusahaan membayarkan kewajibannya. Membayar pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Namun hingga hari yang diharapkan tiba, perusahaan tak kunjung menepati janjinya. Akhirnya teman-teman buruh dan perusahaan sepakat membawa sengketa ini ke pengadilan. Dikutip dari AyoBandung, pengadilan PHI memenangkan gugatan buruh namun kemudian pihak perusahaan mengajukan banding sehingga belum ada keputusan akhir.

 

Tak berhenti disitu, perusahaan belum mau membayarkan THR dengan alasan proses banding tahap kasasi masih berlangsung. Teman-teman buruh sih pegang Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 yang menyebutkan, pekerja yang masa kerjanya sudah melewati satu tahun, namun diputus kontrak kerjanya dalam rentang waktu 30 hari sebelum Idulfitri memiliki hak untuk menerima THR. Kan masih kerja 17 hari di bulan Ramadan kemarin.

 

Kamis, 27 Mei 2021 kemarin mereka menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Bandung. Alhamdulillah, ada wakil rakyat yang berkenan ditemui. Fraksi PKS Kota Bandung mendukung perjuangan teman-teman buruh yang di-PHK dan THR nya tidak dibayarkan.

 

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung yang juga Anggota Fraksi PKS Iwan Hermawan menerima audiensi teman-teman, audiensi tersebut membahas tidak terpenuhinya hak para buruh yang belum ditunaikan oleh pihak perusahaan.

 

Teman-teman mendorong DPRD Kota Bandung menjadi mediasi agar permasalahan ini segera terselesaikan.

 

"Tegakkan keadilan untuk semua, bukanlah kata-kata yang mudah. Menempatkan sesuatu pada tempatnya itu pasti butuh usaha. Seperti para buruh yang tidak menerima hak gaji dan THR-nya ini," kata Iwan Hermawan.

 

Ia mengutip sebuah pesan Rasulullah yaitu berikan upah mereka sebelum kering keringatnya. Menurut Iwan ini menyiratkan pembelaan dan pengertian kepada tenaga kerja. Pemerintah memerlukan pengusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membutuhkan tenaga kerja untuk menggerakkan roda produksi perusahaan.

 

Politisi PKS ini pun menegaskan mendukung perjuangan para buruh yang di PHK dan tidak ditunaikan haknya.

 

"Kami Ikut mendukung perjuangan para buruh yang di-PHK dan tidak ditunaikan haknya. UU No 13 telah mengatur dengan jelas hak tenaga kerja, begitu juga UU Ciptakerja," ucapnya dihadapan teman-teman buruh.

 

Terima kasih Kang Iwan atas atensinya pada persoalan buruh. Jangan berhenti disini ya. Mohon terus dikawal kasus ini dan kasus-kasus lainnya!

 

Abdullah

Buruh di Jawa Barat

 

Posting Komentar

0 Komentar