PP 35 dan 36/2021, Berkah Atau Musibah bagi Buruh??



Mungkin kawan-kawan buruh ada yang belum ngeh, Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tahun kemarin ramai dibahas itu sudah sah. Sudah menjadi undang-undang. Namanya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ada banyak sekali yang dibahas di Undang-undang yang semangat awalnya adalah penyederhanaan regulasi terkait investasi di Indonesia ini. Untuk soal KETENAGAKERJAAN masuk ke Bab IV. Ini merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi banyak sekali peraturan perundang-undangan terkait kita yang kini berubah. Begitu bung!

Nah!
Setelah undang-undang baru diterbitkan pada tahun 2020, kini di tahun 2021 pemerintah membuat aturan turunannya.

Aturan turunan ini bernama Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Kalau di pabrik kan, kita mengenal istilah Prosedur QEHSS dan Work Instruction (WI). Prosedur semacam undang-undang dan work Instruction itu aturan pelaksanaan yang lebih detail.

Ada 45 PP dan 4 Perpres turunan dari UU Ciptaker. Nah yang sempat ramai soal investasi miras itu masuk kesini. Dia masuk di lampiran di salah satu Perpres.

Yang terkait langsung dengan Ketenagakerjaan ada 4 PP, diantaranya:
  1. PP Nomor 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  2. PP Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  3. PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan
  4. PP Nomor 37/2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Nah! Empat PP ini mengubah banyak hal di hubungan industrial kita. Ada yang sudah berubah di pabrik-pabrik tertentu dan ada yang akan berubah di pabrik lainnya.

Ini cakep nih. PKS Kabupaten Bekasi, mau mengadakan diskusi daring. Membahas PP 35 dan 36.


Hari Ahad, 25 April 2021, Pukul 16:00-17.30 WIB

Narasumber:
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Suparno, SH
Tema: Kupas Tuntas PP 35 dan PP 36

Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Industri (FSPASI) Herry Hermawan, S.Sos.I
Tema: Kiat-Kiat Menghadapi/Mengantisipasi PP 35 dan PP 36

Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPD PKS Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi,S.Pd.I
Tema: Peran DPRD dalam menghadapi PP35 & 36

🖥️ Penayangan langsung melalui :

Youtube
PKS TV BEKASI

Zoom
Join Zoom Meeting
https://zoom.us/j/4463076953

Meeting ID: 446 307 6953

Posting Komentar

0 Komentar