Demi Investasi Miras, Rusaklah Generasi


Terbitnya Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, membuat sebagian masyarakat semakin resah. Hal ini disebabkan klausul dalam Perpres (termasuk lampiran-lampirannya) sangat jelas memuat “pembolehan” atau “melegalkan” jenis usaha minuman beralkohol sebagai bagian dari cipta lapangan kerja dan demi pundi-pundi ekonomi negara dan daerah. 


Perdebatan ini merupakan rangkaian cerita dan akan terus terjadi sebagai konsekuensi berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sudh banyak tulisan ilmiah dan cerita sekaitan polemik UU ini.


Akhirnya satu persatu turunan UU Cipta Kerja ini dinilai kontraproduktif dengan semangat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Khususnya dalam hal penyiapan dan perlindungan generasi selanjutnya terhadap dampak-dampak pembangunan yang akan timbul dikemudian hari.


Tidak perlu banyak referensi terkait bahaya Miras bagi generasi, tak perlu pakar untuk menjelaskan daya rusak Minuman keras beralkohol. Karena semua itu sudah tampak nyata bahayanya bagi semua rumah tangga Indonesia. 


Rusaknya generasi jangan dipahami sebatas urusan mabok dan lain-lain. Tapi ini berkaitan dengan terbukanya tabir kekuasaan yang sesungguhnya dan akan berdampak sistematis untuk warisan generasi selanjutnya. 


Apa itu? Yakni Pertama : Bahwa warisan kekuasaan selanjutnya akan dipegang para pemodal (yang akan didominasi pemodal asing dan pemodal miras serta pemodal ilegal lainya). Dimana semua sudah faham bahwa bisnis ilegal yang dilegalkan akan semakin memperkuat posisi mereka dalam tubuh kekuasaan. Akan sulit bagi generasi selanjutnya keluar dari cengkraman pemodal ini. Mereka akan terus menjaga dan menciptakan kepemimpinan sesuai kemauan mereka. Pundi-pundi tak berseri menjadi benteng kokoh yang sulit diterabas oleh generasi-generasi yang sadar akan masa depannya. 


Yang kedua : bahwa legalisasi Miras perlahan akan merata ke seluruh propinsi karena mereka akan memperlihatkan dan mengkampanyekan sisi keuntungan ekonomis bagi daerah-daerah yang telah diuji cobakan. Perlahan tapi pasti hal ini akan terjadi karena ruang dalam Perpres tersebut sangat fleksibel. 


Dan yang ketiga : daya rusak Miras bukan lagi berurusan dengan orang per orang atau individu tapi sistem sosial masyarakat Indonesia yang religius akan terbongkar perlahan dan menjadi pemicu perpecahan yang lebih luas. 


Inilah analisis sederhana atas terbitnya Perpres yang tercium sebagai alat Investasi yang merusak generasi. Pastinya semua sedang gelisah tapi tak bisa berbuat banyak karena kekuasaan sekarang ditangan mereka. Mari Selamatkan generasi meski hanya tinggal sendiri.


Walllahu a’lam bisshawab


Abdul Rasyid

Ketua DPD PKS Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah/

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah

Posting Komentar

0 Komentar