Dari Omnibus Law Hingga Investasi Miras

foto: pixabay


Semuanya berawal dari Omnibus Law. Namanya keren, "Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja."


Terus karena ada yang menyingkatnya menjadi CILAKA, mereka menggantinya menjadi "Cipta Kerja"


Berbagai peraturan perundang-undangan dimasukan kesitu. Sesuatu yang dianggap menghambat dan jadi rintangan hendak ditebas. 


Investasi sih ok. Siapa sih rakyat yang tak ingin negaranya lebih makmur. Tapi, apalah guna negara yang makmur kalau rakyatnya justru nanti tambah sengsara?


Sejak awal, yang paling gencar menolak RUU ini adalah kaum buruh. UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan menjadi salah satu undang-undang yang masuk kedalam proyek tebas-tebas ini. 


Bisa jadi karena hal ini pula, banyak yang salah sangka, mengira bahwa Omnibus Law hanya sekedar soal buruh. 


Dengan segala perangkat yang dimiliki, sisi-sisi baik Rancangan Undang-undang dikampanyekan, sehingga banyak yang silau termasuk teman-teman pekerja juga. 


Meski banyak suara penolakan, meski Pandemi Covid-19 datang, proses perubahan berbagai macam aturan itu jalan terus. 


Di parlemen, hanya PKS dan kemudian Demokrat yang bersuara lantang. Gerindra yang diharapkan sudah pergi kesana. Berat bung! 


Karena sistem kebut semalam, setelah ketok palu pun, itu undang-undang terus bermasalah. 


Setelah resmi ditandatangani Presiden dan diundangkan bernomor UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja, pada tahun 2021 berlanjut dengan peraturan turunannya. 


UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja melahirkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).


"Kok dari Omnibus Law bisa sampai ke urusan miras?"


Nah! 

Salah satu peraturan turunan yang lahir dari UU Ciptaker adalah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal




Tapi anda tidak akan menemukan kata "minuman keras" atau "minuman beralkohol" di Perpres tersebut! 


Kata itu tidak terdapat di Perpres 10/2021, tetapi terdapat di, "Lampiran III Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal"


Di lampiran 6 halaman itu, disana terdapat 46 Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu. 



Di nomor 31 ada Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 11010 terdapat dua persyaratan. 


Huruf a:

Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.


Hmmm, "baru dapat" jauh berbeda artinya dengan "hanya boleh". Ini terkesan punya cita-cita besar bahwa dikemudian hari daftar provinsinya bertambah. 


Budaya dan kearifan lokal?

Di Papua sudah sejak beberapa tahun lalu, sudah muncul Perda Nomor 13/2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. 


Menurut orang Papua sendiri, mereka mengatakan bahwa Miras bukanlah budaya Papua. Orang Melanesia tidak mengenal hal ini. Alkohol dibawa penjajah. Mereka dicekoki agar tetap bodoh. Mereka sadar bahwa alkohol menyebabkan ketertinggalan itu. 


Huruf b:

Penanaman modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. 


Tuh kan ngasih celah disini. Jadi kalau misalnya suatu saat Gubernur Jawa Barat, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Nusa Tenggara Barat tiba-tiba dipegang oleh orang yang jauh dari Agama. Bukan seseorang yang menerapkan Sila Pertama Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa, bukan seseorang yang mencintai anak-anak generasi penerus bangsa, ya bisa saja dia mengajukan ke Kepala BKPM bahwa di provinsi nya membuka diri, mengggelar Karpet Wellcome untuk investasi miras. 


"Hanya di empat provinsi itu kok boleh membuka industri miras"


Hei bung! Pabrik perakitan sepeda motor saja cuma di Jakarta, Bekasi, Karawang, Purwakarta. Ada lagi di tempat lain?? Tapi itu motor bisa sampai Papua.


Di nomor 45 dalam lampiran ini juga ada bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol. 




Eceran kaki lima?


Disana disebutkan persyaratannya: jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Tidak disebutkan secara spesifik  baru dapat dilakukan di empat provinsi. 


Ya Rabb


EA Sanusi

Relawan Literasi 

Posting Komentar

0 Komentar