Menyikapi Pro Kontra Vaksin Covid-19, Memahami Bayanat


Agustus 2018 silam, masyarakat pernah dihebohkan dengan kewajiban vaksin MR (Measles Rubella). Terjadi pro kontra. Sebagian masyarakat menolak anaknya untuk divaksinasi, dengan alasan bagaimana mungkin seorang anak yang sehat, harus disuntikkan virus ke dalam tubuhnya. 


Measles Rubella, atau yang biasa orang kenal dengan sebutan Campak Jerman, adalah infeksi virus yang ditandai dengan ruam merah pada kulit. Penyakit ini sebenarnya bukan jenis penyakit yang mengancam jiwa, jadi penderita penyakit ini akan sembuh dengan sendirinya setelah masa inkubasi virus selesai.


Namun, ternyata virus MR sangat berbahaya bagi ibu hamil, dapat menyebabkan keguguran atau memicu Sindrom Rubella Kongenital pada janin. Sindrom KG ini menyerang lebih dari 80% janin, dari ibu yang terinfeksi Rubella, hal ini menyebabkan cacat pada bayi, katarak, penyakit jantung, dan gangguan pertumbuhan. Untuk itulah diperlukan lingkungan yang bebas virus MR bagi perempuan yang sedang hamil.


Untuk membentuk imunitas komunitas, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengupayakan seluruh anak Indonesia mendapatkan vaksi MR tersebut.


Gonjang ganjing Vaksin Covid-19


Saat ini kondisi gonjang-ganjing vaksin terjadi kembali. Setelah virus Covid 19 –yang pertama kali muncul di kota Wuhan, Cina, pada Desember 2019 -- masuk ke Indonesia, dibawa oleh dua orang warga Depok yang bertemu dengan temannya asal Jepang di Malaysia. Pemerintah mengumumkan kepastian kasusnya pada tanggal 2 Maret 2020.


Gejala Covid 19 sebenarnya ringan, mirip dengan penderita flu biasa, tapi gejala ringan tersebut bisa dengan cepat memburuk seperti terjadinya sesak napas, infeksi saluran cerna, kelelahan, dan seterusnya hingga menimbulkan kematian. 


Bahayanya Virus Covid 19 ini adalah sangat mudah menular, terutama pada orang-orang yang memiliki penyakit bawaan seperti asma, diabetes, radang paru-paru, dan sebagainya, serta efeknya menjadi lebih berat dari pada orang tanpa penyakit bawaan. Saking mudahnya menular, jumlah kasus Covid 19 selama sepuluh bulan, telah mencapai sepuluh kali lipat dibandingkan dengan kasus SARS/ flu burung dulu. 


Untuk mencegah semakin luasnya penyebaran virus Covid 19, pemerintah telah mengimport 15 juta vaksin yang diproduksi oleh Sinovac, China. Pemerintah pun telah mengeluarkan road map program vaksinasi corona atau Covid-19. 


Prioritas utama dan pertama akan diberikan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan (nakes). Setelah nakes, pemberian vaksin akan dilanjutkan.kepada pekerja sektor publik, baru setelah itu masyarakat umum, dan seperti kejadian vaksinasi sebelum-sebelumnya, selalu terjadi pro dan kontra tentang hal ini.


Menyikapi kondisi tersebut, terutama kondisi yang terjadi pada para kader dan simpatisannya, Dewan Syariah Pusat DPP Partai Keadilan Sejahtera, merasa perlu mengeluarkan bayanat tentang anjuran vaksinasi Covid 19.


Baca Bayanat DSP PKS, klik disini


Mengutip keterangan awal pada bayanat tersebut,

"Para ahli sepakat bahwa menekan penyebaran virus ini sulit dilakukan kecuali dengan terbentuknya imunitas kolektif sehingga kehidupan kembali normal dan itu bisa dilakukan dengan vaksinasi Covid-19. Untuk itu, Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera memandang perlu untuk memberikan bayan tentang anjuran melakukan vaksinasi Covid-19."


Kepala Klinik Islamic Center Kalimantan Timur, dr Ika Faoziyawati, dalam wawancara dengan penulis mengenai pentingnya vaksinasi ini menyampaikan, "Pada prinsipnya sebuah vaksin bisa meringankan gejala sakit. Atau dalam kasus ideal, bahkan mencegah jangan sampai orang jatuh sakit. (Walau pun tentang) seberapa jauh vaksin membantu mengurangi penyebaran virus atau bahkan menghentikan pandemi Covid-19, juga belum diketahui (kepastiannya).


Tentang imunitas kolektif yang disinggung oleh bayanat DSP DPP PKS, dr Ika menyampaikan, "Harapannya akan terbentuk 'herd immunity' atau imunitas kelompok atau, dimana virusnya tidak lagi menular diantara orang yang sudah divaksin."


Lalu bagaimana menyikapi berita-berita yang beredar tentang ketidakjelasan Vaksin Covid 19 yang diproduksi oleh Sinovac, China. Dr Ika menjelaskan, "Pada umumnya semua vaksin sedang menjalani uji klinik tahap 3, atau yang sudah mendapat EUA keamanannya baik."


Ini pula yang menjadi syarat dalam bayanat DSW DPP PKS, bahwa pencegahan dengan kaidah al-akhdzu bil-asbab harus dilakukan dengan wasilah yang bisa diukur dan telah terbukti secara ilmiah. Pencegahan dengan cara-cara lain seperti ramuan herbal, ruqyah, dan lain-lain bisa dipergunakan sebagai pelengkap. Secara medis, vaksinasi Covid-19 merupakan wasilah utama, serta Vaksin Covid-19 yang digunakan harus sudah melewati uji klinis yang standar berdasarkan penilaian pihak yang memiliki otoritas, yaitu BPOM. 


Memahami Bayanat


Bayanat juga berisi tentang hal-hal apa saja yang sebaiknya dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan, serta kajian fiqh yang mendasari diperbolehkannya --bahkan keharusan-- melakukan vaksinasi. 


Ketua Dewan Syariah Wilayah DPW PKS Kaltim, Fahrurrozi, yang dihubungi lewat pesan WhatsApp, menyampaikan, "PKS percaya dengan lembaga yang ditunjuk pemerintah, dalam hal uji klinis tersebut." Beliau juga yakin, dengan dikeluarkannya bayanat tersebut, kader dan simpatisan akan siap mengikuti program vaksinasi Covid 19 yang akan dilakukan pemerintah. 


Jakarta, 25 Januari 2021


Vera Dina Rahmawati

Reli Kaltim 


Referensi bacaan:


1. Alodokter.com/ 8 April 2019

2. M.cnnIndonesia.com/ 4 Des 2020

3. Health.detik.com

4. Kompas.com/ 7 Desember 2020

5. Kontan.co.id/ 9 Januari 2021

6. Sindonews.com/ 12 Januari 2021

7. Bayanat DSP DPP PKS No. 05/B/DSP-PKS/1442 H, tentang anjuran melakukan vaksinasi Covid 19

Posting Komentar

0 Komentar