PKS : Bela Muslim Uighur yang Tertindas Bagian dari Amanat Konstitusi Negara


Muzammil, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengingatkan terkait peran Indonesia membela penindasan Muslim Uighur merupakan amanat konstitusi negara. Muzammil menuturkan hal tersebut dalam rapat paripurna DPR RI Kamis, 13 Desember 2018 silam, seperti dilansir dari ngelmu.co .

“Bagian dari perintah konstitusi kepada kita semua, wabil khusus kepada Pemerintah dan Kemenlu, dalam pembukaan UUD 1945 (disebutkan) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan  keadilan sosial,”pungkasnya.

Muzammil pun meminta klarifikasi dari Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menjelaskan sejauh mana peran Pemerintah Indonesia dalam menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut, utamanya terkait penindasan muslim Uighur di Cina.

“Kami meminta Kemenlu memberikan klarifikasi, apa langkah-langkah yang telah dilakukan Indonesia untuk meminta penjelasan kepada Pemerintah Cina atau Dubes Cina yang ada di Indonesia terkait yang terjadi di Uighur, Cina.” tegas Muzammil.

Xinjiang merupakan wilayah administrasi Cina yang terbesar, berbatasan dengan delapan negara: Mongolia, Rusia, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Tajikistan, Afghanistan, Pakistan, dan India. Mayoritas penduduknya adalah etnis Uighur yang beragama Islam.

Ketika pecah perang dunia, warga Xinjiang berusaha bergabung dengan Soviet. Upaya itu berakhir, ketika pasukan nasionalis kiriman Beijing akhirnya kembali memaksa warga Uighur bertahan dalam wilayah kedaulatan Republik Rakyat Cina pada 1949.

Sejak itu, cap warga Uighur yang punya kecenderungan 'memberontak' selalu disematkan oleh petinggi di Beijing. Kebijakan ekonomi Cina yang mengutamakan etnis Han memperburuk suasana. 

Hingga perlahan sikap pemerintah Cina tersebut semakin represif terhadap muslim Uighur, bahkan nampak jelas berbagai kebijakan yang membatasi kebebasan mereka beragama.

Posting Komentar

2 Komentar