Sakit merupakan kondisi dimana seseorang tak lagi mampu beraktivitas seperti biasanya, maka dari itu Allah dan Rasul-Nya memberikan keringanan dalam beribadah untuk mereka yang sakit. Termasuk keringanan dalam melaksanakan sholat, bukan tak lagi diharuskan sholat, melainkan dalam pelaksanaannya diberikan keringanan mulai dari cara bersuci maupun teknis pelaksanaannya. Berikut ini adalah tuntunan sholat khusus bagi mereka yang sedang sakit.
A. Bersuci Bagi Orang
Sakit
Setiap orang yang akan melaksanakan ibadah sholat
disyaratkan harus suci dari hadast, baik hadast besar dan hadast kecil tak
terkecuali juga dengan mereka yang sedang menderita sakit. Idealnya hadast
kecil seperti buang air kecil dan besar harus dibersihkan dengan berwudhu dan
hadast besar dibersihkan dengan mandi wajib. Namun pada orang yang sakit dan
dalam pengobatannya tidak diperkenankan terkena air, ia diperbolehkan bersuci
dengan bertayamum. Tayamum adalah bersuci untuk menghilangkan hadast kecil atau
hadast besar dengan menggunakan debu yang bersih. Ini adalah bentuk keringanan
(rukhsah) dalam Islam, agar perintah Alah tetap dapat dipenuhi oleh hamba-Nya
dengan mudah dalam berbagai kondisi yang didapatinya.
Dalil
perihal diperbolehkannya bertayamum,
Quran Surat
Al-Maidah Ayat 6,“..Dan jika
kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (jamban)
atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamum dengan
tanah yang baik (bersih) ; sapulah muka dan tanganmu dengan tanah itu… “
Hadist
Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim,
“Telah
dijadikan bagi-Ku bumi seluruhnya sebagai masjid dan debunya untuk bersuci.”
1. Cara Tayamum,
Pertama,
Membaca Bismillaahirrahmaanirrahiim dengan niat yang ikhlas untuk Allah
SWT, sambil menepukkan atau meletakkan kedua telapak tangan pada tempat yang
berdebu suci dan bersih. Kemudian telapak tangan yang telah berdebu tersebut
dihembuskan secara perlahan-lahan agar debu yang kasar tidak ikut serta.
Kedua, Mengusapkan
kedua telapak tangan pada muka sampai merata.
Ketiga,
Ulangi meletakkan tangan ke sumber debu yang bersih tadi, dan hembuskan lagi
untuk membersihkannya dari debu kasar. Teruskan dengan mengusap kedua punggung
dan telapak tangan, didahului dari tangan sebelah kanan. Gunakan debu pada tangan kiri untuk mengusap
bagian punggung dan tangan kanan, begitupun sebaliknya.
B. Tuntunan Shalat Bagi Orang
Sakit
Pelaksanaan sholat bagi mereka yang sedang sakit,
disesuaikan dengan kemampuan yang dimilikinya, karena Allah memberikan
kemudahan bagi hamba-Nya dalam menjalankan kewajiban kepada-Nya. Gerakan sholat
seperti berdiri, ruku’, sujud dan duduk mungkin tidak mampu dilakukan oleh
mereka yang sedang sakit. Oleh karenanya, pelaksanaan sholat disesuaikan dengan
kondisi penyakit dan fisik dari orang yang sedang sakit.
Sebelum melakukan sholat maka haruslah memenuhi
syarat-syarat ini terlebih dulu :
- Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari hadast maupun najis.
- Menghadap kiblat wajib bagi orang sakit selama ia masih sanggup. Jika ia tidak sanggup karena ada udzur (alasan) hendaklah menghadap kemana yang mudah baginya.Firman Allah :“Dan kepunyaan Allahlah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap disitu wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah : 115)
- Menutup aurat. Untuk laki-laki, auratnya adalah apa yang ada diantara pusat dan kedua lututnya. Sedangkan untuk wanita, auratnya adalah seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangannya. Tetapi bagi yang tak sanggup menutupi auratnya dikarenakan luka bakar atau sebab lain, maka hendaklah ia sholat sesuai kemampuannya.
- Masuk waktu sholat, karena shalat wajib ditunaikan pada waktunya.Allah berfirman :
“Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang mu’min.” (Q.S An-Nisa’ : 103)
- Sholat dengan berdiri. Selama orang yang sakit masih mampu untuk berdiri, maka ia wajib shalat dengan berdiri, jika tidak sanggup berdiri, maka sholatlah dengan duduk. Dan jika tidak sanggup duduk, maka laksanakanlah sholat sambil berbaring.
- Sholat dengan duduk. Jika seseorang yang sakit sholat dengan duduk maka :Pertama, hendaklah ia duduk menghadap kiblat (jika sanggup duduk dalam posisi tasyahud awal) dan meletakkan kedua tangannya di dada (bersedekap) pada waktu membaca Al-Fatihah dan surat pilihan. Kedua, Kemudian meletakkan tangan di atas kedua pahanya (lutut) pada saat ia ruku’ dengan membungkukkan kepalanya. Ketiga, jika sanggup sujud hendaklah sujud. Jika tidak sanggup maka hendaklah ia tundukkan kepalanya lebih dalam daripada ketika ia ruku’, sekedar untuk membedakannya dengan sujud. Keempat, kerjakanlah yang demikian hingga selesai rakaat terakhir.
- Sholat dengan berbaring. Adapun sholat dengan berbaring dilakukan dengan cara :Pertama, hendaklah kedua tangannya diletakkan di atas dada pada waktu membaca Al-Fatihah dan surat pilihan. Kedua, tundukkan kepala saat ruku’ dan menundukkannya lebih dalam saat melakukan sujud. Sekedar membedakan antara gerakan ruku’ dan sujud. Ketiga, kerjakanlah hal tersebut hingga rakaat terakhir.
- Sholat dengan isyarat. Apabila seseorang yang sakit tersebut sudah tak lagi berkuasa untuk menggerakkan anggota tubuhnya untuk melakukan sholat baik dengan duduk atau berbaring, maka hendaklah ia sholat meski dengan isyarat. Dasar dibolehkannya sholat dengan isyarat adalah firman Allah berikut ini :“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupan kamu” (QS At-Taghabun : 16)“Sholatlah kamu dengan berdiri : Jika tidak mampu maka sholatlah dengan duduk, jika tidak mampu pula maka sholatlah di atas lambungnya.” (H.R. Bukhorai dan lainnya)
Jika orang yang
sakit tersebut dalam kondisi yang parah dan berat, maka ia boleh melaksanakan
sholat dengan menjama’nya, seperti sholat dzuhur dengan ashar dan sholat mahrib
dengan isya, dengan melakukannya pada salah satu waktunya. Demikian pula bagi
orang sakit yang akan melaksanakan operasi berdurasi panjang.
Hadist Riwayat
Bukhori dari Atha’
“Sesungguhnya
agama itu mudah, dan tidak mempersulit seseorang kecuali ia mampu
mengerjakannya.”
Sholat Orang
yang Lupa, Tidur, Pingsan dan Terbius
Orang yang lupa
atau tidur sehingga luput dari waktu sholat, maka sholatnya dilaksanakan ketika
ingat. Orang yang tidur sebelum waktu sholat tiba, dan bangun ketika waktu
sholat habis, maka sholatnya adalah ketika ia bangun dengan melaksanakan sholat
yang tertinggal baru melaksanakan sholat yang mejadi kewajibannya saat itu.
Bagi orang yang pingsan atau dalam keadaan dibius, maka sholatnya dilaksanakan
ketika sadar.
Dalil dibolehkannya pelaksanaan sholat dengan cara tersebut,
adalah :
Dari Anas Ibnu
Malik r.a. berkata, bersabda Rasulullah SAW :
“Barangsiapa
lupa sholat, hendaklah ia mengerjakan di kala ia ingat. Tak ada kafarat (denda)
baginya selain itu.” (H.R. Bukhori dan Muslim)
“Apabila seseorang
diantaramu lalai tertidur, sehingga karenanya luput, melakukan sholat atau
salah seorang diantaramu lalai sehingga karenanya tertinggal melakukan sholat,
maka hendaknya melakukan sholat itu dikala teringat, karena Allah berfirman :
’Dirikanlah sholat itu untuk mengingat akan Daku’.” (H.R. Bukhori dan
Muslim)
C. Kemudahan
Melaksanakan Sholat dalam Keadaan Khusus Bagi Orang Sakit
- Orang sakit yang tidak mampu berwudhu, atau bangun dari tempat tidurnya untuk bersuci setelah beristinja’, maka hendaknya ia meminta bantuan orang lain untuk membersihkan bekas buang air kecil atau besar dan berwudhu. Cuci tangannya serta anggota wudhu yang tidak diperban atau terpasang gips. Dan apabila tidak memungkinkan maka anggota wudhu boleh dilap saja menggunakan kain basah.
- Orang sakit yang mengeluarkan darah (banyak atau sedikit), yang disebabkan oleh luka yang belum sembuh atau darah yang keluar melalui anus, kemaluan, rongga hidung, mata, tidaklah membatalkan wudhu. Seorang muslim dalam keadaan tersebut dapat melakukan ibadah sholat.
- Orang sakit yang tidak mampu menahan tetes air seninya, maka hendaklah bersuci dan berwudhu setiap ia akan melaksanakan sholat meskipun setelah itu air seninya keluar lagi. Dan apabila orang sakit dipasang selang untuk air seninya atau untuk buang air besar, maka hendaknya berusaha membersihkan diri dengan bersuci dan wudhu setiap kali akan sholat, meskipun air seni atau buang air besarnya keluar melalui selang saat ia sedang sholat.
- Apabila orang sakit karena luka bakar, hingga tak memungkinkan untuk berwudhu ataupun tayamum, maka sholat dalam dapat dilakukan sekalipun tidak berwudhu atau tayamum. Dan lakukan sholat sesuai dengan kemampuannya.
Firman Allah dalam
Surat Al-Baqarah ayat 286
“Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Firman Allah dalam
Surat At-Taghobun ayat 16
“Maka
bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.”
Sekian penjelasan lengkap terkait tuntunan sholat untuk orang sakit, karena sebagai seorang Muslim sholat merupakan ibadah yang tidak boleh ditinggalkan. Sholat tetaplah wajib dilaksanakan, meskipun seseorang dalam keterbatasan termasuk dalam kondisi sakit.
0 Komentar